Bab Mengharamkan Menzalimi Muslim dan Merendahkannya
Shahih
haddatsana abdu allahi ibnu maslamaha ibni qanabin, haddatsana dawudu, - yani abna qaysin - an abi, saidin mawla amiri ibni kurayzin an abi hurayraha, qala qala rasulu allahi " la tahasadu wala tanajasyu wala tabaghadhu wala tadabaru wala yabi badhukum ala bayi badhin wakunu ibada allahi ikhwanan. almuslimu akhu almuslimi la yazhlimuhu wala yakhdzuluhu wala yahqiruhu. attaqwa ha huna ". wayusyiru ila shadrihi tsalatsa marratin " bihasbi amriin mina assyarri an yahqira akhahu almuslima kullu almuslimi ala almuslimi haramun damuhu wamaluhu wairdhuhu ".
Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian saling dengki, janganlah saling menawar untuk menaikkan harga, janganlah saling membenci, janganlah saling berpaling, dan janganlah sebagian kalian menjual atas jualan sebagian yang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Dia tidak menzaliminya, tidak merendahkannya, dan tidak memandang rendah kepadanya. Ketakwaan itu di sini, sambil beliau menunjuk ke dadanya tiga kali. Sangat buruk bagi seorang Muslim jika dia memandang rendah saudaranya. Semua yang dimiliki seorang Muslim adalah haram bagi saudaranya: darahnya, hartanya, dan kehormatannya."