Shahih oleh Darussalam
Bab Jaminan
Rasulullah (ﷺ) meninggal dunia sementara zirahnya terutang kepada seorang Yahudi untuk tiga puluh sha' dari gandum.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) meninggal dunia sementara zirahnya terutang kepada seorang Yahudi untuk tiga puluh sha' dari gandum.
Shahih oleh Darussalam
Kendaraan dapat ditunggangi jika dijadikan jaminan, dan susu dapat diminum jika dijadikan jaminan, tetapi orang yang menunggangi dan memerah susu harus membayar biaya pemeliharaannya.
Shahih oleh Darussalam
Untuk salah satu dari kalian memberikan (tanah) kepada saudaranya lebih baik baginya daripada jika ia mengambil sejumlah tertentu sebagai sewa untuknya.
Shahih
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Seorang laki-laki dari Bani Israil meminta kepada seorang Bani Israil lainnya untuk meminjamkan seribu dinar. Orang kedua meminta saksi. Orang pertama menjawab, '
Shahih
Seseorang dapat menunggangi hewan yang dijaminkan karena biaya yang dikeluarkannya, dan seseorang dapat meminum susu dari hewan yang diperah selama hewan tersebut dijaminkan.
Shahih oleh Darussalam
“Rasulullah (ﷺ) menggadaikan baju zirahnya kepada seorang Yahudi di Madinah, dan mengambil gandum untuk keluarganya sebagai imbalan.”
Shahih
Diriwayatkan Anas: "Tidak diragukan lagi, Nabi (ﷺ) menggadaikan baju zirahnya untuk sejumlah gandum. Suatu ketika saya membawa roti gandum dengan sedikit lemak yang dicairkan kepada Nabi (ﷺ) dan saya mendengar beliau ber
Shahih oleh Darussalam
Tiga orang yang akan Aku lawan pada hari kiamat, dan jika Aku adalah lawan seseorang, Aku akan mengalahkannya: Seorang lelaki yang berjanji dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seorang lelaki yang menjual seorang yang me
Shahih oleh Darussalam
Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.
Shahih oleh Darussalam
Saya biasa mengambil air, satu ember untuk satu kurma, dan saya menyyaratkan bahwa kurma tersebut harus berkualitas baik, kurma kering.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarangnya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memiliki tanah lebih, hendaklah ia mengolahnya (sendiri) atau memberikannya kepada saudaranya (secara gratis, untuk diolah), dan jika ia tidak ingin melakukan itu, hendaklah ia menyimpan tanahnya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya (sendiri) atau memberikannya kepada saudaranya (secara gratis, untuk diolah), dan jika ia tidak ingin melakukan itu, hendaklah ia menyimpan tanahnya.
Shahih oleh Darussalam
dia biasa menyewakan tanah miliknya untuk pertanian. Kemudian seseorang datang kepadanya dan memberitahunya bahwa Rafi' bin Khadij berkata bahwa Rasulullah (ﷺ) telah melarang menyewakan tanah untuk pertanian. Ibn 'Umar p
Shahih oleh Darussalam
“Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau membiarkan orang lain mengolahnya, dan jangan menyewakannya.”
Shahih oleh Darussalam
dia berkata: “Subhan-Allah, Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Mengapa salah satu dari kalian tidak meminjamkannya kepada saudaranya?' Tetapi dia tidak melarang menyewakannya.' ”
Shahih oleh Darussalam
Jika salah seorang di antara kalian meminjamkan tanahnya kepada saudaranya, itu lebih baik baginya daripada mengambil sewa sekian dan sekian.
Shahih oleh Darussalam
Kami biasa menyewakan tanah dengan ketentuan bahwa kamu akan mendapatkan hasil dari tanah ini, dan saya akan mendapatkan hasil dari tanah (yang lain) ini, dan kami dilarang untuk menyewakannya berdasarkan pembagian hasil
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang memiliki tanah, ia tidak boleh menyewakannya untuk jumlah makanan yang ditentukan.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melakukan perjanjian dengan penduduk Khaibar untuk setengah dari hasil buah atau tanaman yang dihasilkan.