Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
pria menuduh istrinya berzina apa hukumannya?" Dia berkata, "Nabi Allah memisahkan
janin, tetapi wanita yang dijatuhi hukuman tersebut meninggal, maka Nabi memerintahkan
kekhalifahan Umar, ia biasa memberikan hukuman cambuk sebanyak empat puluh kali;
hartanya dariku kecuali pada pelanggaran hukum hak dan ketentuan yang akan
diturunkan: mereka bertanya kepadamu tentang hukum. Katakanlah: 'Allah memberi petunjuk tentang
Dan: 'Mereka bertanya kepadamu tentang hukum. Katakanlah: 'Allah memberi petunjuk demikian
saya: "Mereka bertanya kepadamu tentang hukum warisan. Katakanlah: Allah memberi petunjuk
haknya dalam kasus di mana hukum Islam berlaku, dan perhitungannya akan
Nabi ﷺ bersabda, "Wahai Anas! Hukum Allah adalah qisas." Kemudian kerabat
hingga ayat yang berkaitan dengan hukum warisan ini diturunkan: "Mereka bertanya
صلى الله عليه وسلم memutuskan hukum dan dia dirajam sampai mati.
tentang rajam. Rasulullah ﷺ memutuskan hukum tentang keduanya dan mereka dirajam.
Ka'b, yang paling mengetahui tentang hukum waris adalah Zaid bin Thabit,
jika diperlihatkan kepada kalian dalam hukum, mungkin akan menyusahkan kalian."
kepada kita lebih rinci tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan warisan kakek,
suku Bani Asad mengajarkan aku hukum-hukum Islam. Jika demikian, maka aku
perempuan." Maka turunlah ayat tentang hukum warisan.
berkata tiga kali, "Ya Allah! Hukumlah Quraish." Maka itu sangat berat
'Pada hari ketika Kami akan menghukum kalian dengan hukuman yang besar.'
kamu menyelesaikan ayat yang menunjukkan hukuman pada rahmat dan menyelesaikan ayat
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.