Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
bahwa: Rasulullah ﷺ mengizinkan Ahli Kitab untuk bersaksi satu sama lain.
menjadi penghalang bagi salah satu hukuman yang ditetapkan oleh Allah, maka
memanggil dua orang dari Ahli Kitab untuk menjadi saksi. Kemudian mereka
melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan hukum berdasarkan sumpah dan saksi oleh
hal-hal yang tidak ada dalam Kitab Allah, dan tidak ada yang
Putuskanlah di antara kami menurut Kitab Allah." Lawannya berdiri dan berkata,
Malik, Amirul Mukminin, sesuai dengan hukum Allah dan sunnah Rasul-Nya sejauh
Malik, Amirul Mukminin, sesuai dengan hukum Allah dan sunnah Rasul-Nya dalam
syarat bahwa kamu akan mengikuti hukum Allah dan sunnah Rasulullah serta
dari dosa tersebut dan menerima hukuman yang sah di dunia untuk
tidak akan menerima pahala atau hukuman. Aku tidak ingin memikul beban
dengan apa yang ada di Kitab Allah." Beliau ﷺ berkata: "Jika
Jabir berkata: "Nabi ﷺ memutuskan hukum berdasarkan sumpah bersama seorang saksi."
bin Abdul Aziz, dia berkata: "Hukuman ini adalah antara yang kecil
antara kalian melakukan perbuatan keji, hukumlah keduanya. Jika mereka bertobat dan
dan berkata: 'Wahai manusia, tegakkanlah hukuman terhadap budak-budak kalian, baik yang
Al-Khudri: Bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan hukuman dengan memukul sebanyak empat puluh
perbuatan keji zina, maka berikanlah hukuman kepada saya." Rasulullah ﷺ menolaknya
telah berzina. Maka ia dikenakan hukuman cambuk dan dibiarkan pergi.
وسلم memerintahkan agar ia dijatuhi hukuman cambuk, kemudian diberitahu bahwa ia
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.