Sekitar lebih dari 1000 hadits
Ketika seorang Yahudi sedang menjual barang, ia diberikan sesuatu yang tidak
melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa yang mendapatkan satu raka'at
ﷺ melarang untuk menyambut pemilik barang."
tidak boleh mendapatkan manfaat dari barang yang digadaikan.
bangkrut, dan seorang lelaki menemukan barang dagangannya di tangannya, maka dia
Nafi' berkata: Saya biasa mengirim barang dagangan ke Syam dan Mesir,
ﷺ melarang bertemu dengan pemilik barang di luar pasar."
telah melaksanakan Haji sambil membawa barang-barang Nabi.
yang diputuskan oleh Nabi SAW: 'Barangsiapa yang mati atau bangkrut, pemilik
dan janganlah penduduk kota menjual barang penduduk badui." Maka aku bertanya
'alaihi wa sallam melarang menjual barang milik penduduk desa oleh penduduk
menghasilkan penjualan yang cepat untuk barang, tetapi menghapus berkah." Perawi Ibn
ﷺ melarang 1 pertemuan karavan barang di jalan, 2 dan orang
Seorang wanita Makhzumi biasa meminjam barang dan mengingkari telah menerimanya, maka
bin Abdullah al-Harari berkata: Beberapa barang milik orang-orang Kila' dicuri. Mereka
Seorang wanita Makhzumi biasa meminjam barang dan menyangkal telah menerimanya, sehingga
jika seorang lelaki bangkrut, kemudian barang tertentu ditemukan bersamanya, dan dikenali,
seorang wanita Makhzumi biasa meminjam barang kemudian mengingkari bahwa dia telah
wanita Makhzumi yang biasa meminjam barang dengan alasan tetangganya membutuhkannya, kemudian
pencuri harus dipotong jika mencuri barang senilai seperempat dinar atau lebih."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.