Sekitar lebih dari 1000 hadits
bersabda: "Siapa yang menginfakkan sepasang barang di jalan Allah, ia akan
bin Husayn: Nabi ﷺ bersabda: "Barang siapa yang mendengar tentang Dajjal,
Seorang wanita Makhzumiyah biasa meminjam barang dan mengingkari penerimaannya. Nabi ﷺ
rsabda: 'Janganlah kalian menyambut mendatangi barang dagangan yang datang dari jauh,
bangkrut, kemudian seorang lelaki menemukan barang yang telah ia jual kepadanya,
bahwa jika seorang pria menemukan barang miliknya di tangan seorang pria
tidak menyadari bahwa itu adalah barang curian, maka pemiliknya memiliki pilihan:
sesuatu kepada dua orang, maka barang tersebut menjadi milik orang yang
"Tangan pencuri dipotong jika mencuri barang senilai seperempat Dinar atau lebih."
Seorang lelaki menampilkan barang dagangan di pasar dan bersumpah
Ketika seorang Yahudi sedang menjual barang, ia diberikan sesuatu yang tidak
melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa yang mendapatkan satu raka'at
ﷺ melarang untuk menyambut pemilik barang."
tidak boleh mendapatkan manfaat dari barang yang digadaikan.
bangkrut, dan seorang lelaki menemukan barang dagangannya di tangannya, maka dia
Nafi' berkata: Saya biasa mengirim barang dagangan ke Syam dan Mesir,
ﷺ melarang bertemu dengan pemilik barang di luar pasar."
telah melaksanakan Haji sambil membawa barang-barang Nabi.
yang diputuskan oleh Nabi SAW: 'Barangsiapa yang mati atau bangkrut, pemilik
dan janganlah penduduk kota menjual barang penduduk badui." Maka aku bertanya
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.