Sekitar 947 hadits
ﷺ bersabda: 'Siapa pun yang menjual barang cacat tanpa menjelaskannya, ia
Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam menjual hasil perkebunan 'Araya dengan memperkirakan
Nabi SAW bersabda: "Barangsiapa yang menjual barang dan menemukan barangnya di
Jabir berkata: "Rasulullah ﷺ melarang menjual air yang surplus."
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang menjual rumah atau properti dan tidak
kurma atau tanah, janganlah ia menjualnya sampai ia menawarkan kepada rekannya.'
bin `Abdullah berkata: "Kami biasa menjual budak wanita kami dan ibu-ibu
Dirham untuk itu." Maka, dia menjualnya kepada Sa'd.
salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan orang lain,
Rasulullah ﷺ bersabda: Jika kamu menjual buah kepada saudaramu dan Jabir
tinggal di kota tidak boleh menjual untuk orang dari desa; dan
bin Abd: Rasulullah ﷺ melarang penjualan air yang berlebih.
Rasulullah ﷺ melarang mereka untuk menjualnya di sana sebelum mengeluarkannya.
Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya
Ibn Sirin berkata: "Jualah itu sebagai jus kepada orang
'Umar bahwa: Nabi ﷺ melarang menjual Hablul-Habalah.
Malik bahwa: Rasulullah ﷺ melarang menjual buah hingga mereka berubah warna,
budak yang bersaudara, dan saya menjual salah satu dari mereka. Dia
yang memiliki tanah dan ingin menjualnya, hendaklah ia menawarkan kepada tetangganya."
Dari Jabir: Rasulullah ﷺ menjual seorang Mudabbar.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.