Sekitar lebih dari 1000 hadits
Tetapi haditsku berasal dari orang yang lebih mengetahui darinya. Ibn 'Abbas
kepada kami dan berkata: "Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya
dan berkata: 'Hanya tiga orang yang boleh bercocok tanam: Seorang lelaki
tkan sesuatu yang serupa." Dan Sufyan Ath-Thawri meriwayatkannya
kecuali dalam tiga keadaan: Tanah yang dimiliki, tanah yang diberikan kepada
mereka dengan imbalan dari apa yang tumbuh di tepi aliran untuk
masa Rasulullah ﷺ dengan hasil yang tumbuh di tepi aliran sungai,
bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang menyewa tanah dengan Dinar dan
bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang menyewakan tanah. Dia berkata: 'Rasulullah
bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang menyewakan tanah yang tidak dibudidayakan
lelaki menyewakan tanahnya dengan hasil yang tumbuh di tepi aliran sungai
Al-Mukhabarah. Kami tidak melihat ada yang salah dengan itu, hingga Rafi'
aku mendengar Ibn 'Umar ditanya tentang Al-Khibr perjanjian Al-Mukhabarah dan dia
berkata: 'Kami tidak melihat ada yang salah dengan Al-Khibr hingga tahun
ﷺ melarang saya melakukan sesuatu yang nyaman bagi kami.' Saya bertanya:
tidak mengizinkan Al-Muhaqalah, yaitu tanah yang ditanami sebagai imbalan dari sebagian
karena Allah akan memberikan rezeki yang lain. Rasulullah ﷺ telah melarang
Dari Jabir, bahwa Nabi ﷺ melarang Al-Mukhabarah, Al-Muzabanah, dan
Dari Jabir bahwa Nabi ﷺ melarang Al-Muhaqalah, Al-Muzabanah, Al-Mukhabarah
Dari Jabir bin 'Abdullah: "Nabi ﷺ melarang Al-Haql dan itu
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.