Sekitar lebih dari 1000 hadits
Mas'ud bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Diyat dari orang yang terbunuh karena
Abbas, bahwa Nabi ﷺ menetapkan diyat sebesar dua belas ribu Dirham.
berkata: "Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat harus dibayar oleh 'Aqilah."
laki-laki maupun perempuan, diberikan sebagai diyat uang tebusan untuk janin.' Umar
bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat bagi ahli kitab adalah setengah
juga." Maka Rasulullah ﷺ membayar diyat itu sendiri.
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak ada diyat yang dikenakan jika seseorang meninggal
mewajibkan setiap suku untuk membayar diyat; kemudian beliau juga menjelaskan bahwa
Khattab berkonsultasi dengan orang-orang tentang diyat janin. Mughira bin Shu'ba berkata:
dia si pembunuh akan membayar diyat atau dia akan dibunuh. Seorang
di antara kalian, maka bayarlah diyatnya." Mereka menulis kepada beliau: "Demi
yang terbunuh karena kesalahan, maka diyatnya adalah seratus unta: tiga puluh
dari kakeknya, dia berkata: Nilai diyat pada masa Rasulullah صلى الله
bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat bagi pemilik unta adalah seratus
berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Dalam diyat kesalahan adalah dua puluh unta
dibunuh. Maka Nabi ﷺ menetapkan diyatnya sebesar dua belas ribu dirham.
Ka'bah." Kemudian beliau berkata: "Ketahuilah! Diyat untuk pembunuhan yang tidak disengaja
Mujahid: 'Umar memberikan keputusan bahwa diyat untuk pembunuhan yang hampir disengaja
Diyat untuk pembunuhan tidak sengaja yang
Diyat untuk pembunuhan tidak sengaja adalah
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.