Bab Tidak Ada Wasiat untuk Ahli Waris
Rasulullah ﷺ bersabda dalam khotbahnya pada tahun Haji Wada: "Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap orang yang memiliki hak, haknya, dan tidak ada wasiat untuk ahli waris."
10 hadits tentang larangan berwasiat kepada ahli waris
Rasulullah ﷺ bersabda dalam khotbahnya pada tahun Haji Wada: "Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap orang yang memiliki hak, haknya, dan tidak ada wasiat untuk ahli waris."
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik berkata: “Saya berada di bawah unta betina Rasulullah ﷺ dan air liurnya menetes di antara bahu saya, dan saya mendengar beliau berkata: 'Allah (SWT) telah memberikan setiap orang yang me
Sesungguhnya Allah, Most Blessed and Most High, telah memberikan hak kepada setiap orang yang berhak. Jadi tidak ada wasiat untuk ahli waris, anak adalah untuk tempat tidur, dan bagi pezina adalah batu, dan perhitungan m
Allah (SWT) telah mengalokasikan untuk setiap ahli waris bagian dari warisan, maka tidak boleh ada wasiat untuk seorang ahli waris. Anak adalah milik tempat tidur dan pezina mendapat batu. Barang siapa mengklaim kepada s
Allah telah memberikan setiap orang bagian dari warisan, dan tidak diperbolehkan memberikan wasiat kepada seorang ahli waris.
Allah telah memberikan setiap orang yang memiliki hak haknya, dan tidak ada wasiat untuk seorang ahli waris.
Sesungguhnya Allah, Yang Maha Agung Namanya, telah memberikan setiap orang yang memiliki hak haknya, dan tidak ada wasiat untuk ahli waris.
Sesungguhnya Allah, Yang Maha Terpuji dan Maha Tinggi, telah memberikan hak kepada setiap orang yang berhak. Maka tidak ada wasiat untuk ahli waris, anak adalah untuk tempat tidur, dan bagi pezina adalah batu.
Mengenai Ayat: "Dan untuk setiap orang, Kami telah menetapkan ahli waris." (4.33) 'Mawali' berarti ahli waris. Dan mengenai:-- "Dan orang-orang yang telah mengikat janji dengan tangan kanan kalian." Ketika para Muhajirin
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ berkata: Allah telah memberikan haknya kepada setiap orang yang berhak, dan tidak ada wasiat yang boleh dibuat untuk seorang ahli waris.