Hukum Waris dalam Islam

19 hadits tentang pembagian warisan dan ketentuan faraid yang perlu kamu pahami.

Shahih Al-Bukhari · No. 6732 Shahih

Bab Warisan Anak dari Ayah dan Ibu

Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya. Kemudian apa yang tersisa, berikanlah kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.

Shahih Al-Bukhari · No. 6737 Shahih

Bab Warisan Kakek Bersama Ayah dan Saudara

Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.

Shahih Al-Bukhari · No. 6735 Shahih

Bab Warisan Anak Lelaki Jika Tidak Ada Anak

Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.

Shahih Al-Bukhari · No. 6739 Shahih

Bab Warisan Suami Bersama Anak dan Lainnya

(Pada masa awal Islam), warisan biasanya diberikan kepada keturunan dan wasiat diberikan kepada orang tua, kemudian Allah membatalkan apa yang Dia kehendaki dari urutan itu dan menetapkan bahwa laki-laki harus diberikan

Shahih Al-Bukhari · No. 2988 Shahih

Bab Mengendarai Keledai

Allah telah memberikan setiap orang bagian dari warisan, dan tidak diperbolehkan memberikan wasiat kepada seorang ahli waris.

Sunan An-Nasa'i · No. 3642 Shahih · Al-Albani

Bab Membatalkan Wasiat untuk Ahli Waris

Allah telah memberikan setiap orang bagian dari warisan, dan tidak diperbolehkan memberikan wasiat kepada seorang ahli waris.

Sunan Abu Dawud · No. 2898 Shahih · Al-Albani

Bab Dalam Warisan Keluarga

Bagilah harta di antara mereka yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Allah.

Sunan Abu Dawud · No. 2922 Shahih · Al-Albani

Bab Naskh Warisan Akad dengan Warisan Kerabat

Ketika para Muhajirin datang ke Madinah, mereka mewarisi dari para Ansar tanpa hubungan darah dengan mereka karena persaudaraan yang dibangun oleh Rasulullah ﷺ di antara mereka.

Sunan Abu Dawud · No. 2916 Shahih · Al-Albani

Bab tentang Warisan

Hak waris hanya untuk orang yang membayar harga (budak) dan memeliharanya dengan melakukan tindakan syukur.

Sunan Ibnu Majah · No. 2749 Shahih · Al-Albani

Bab Pembagian Warisan

Apa pun pembagian warisan yang dilakukan pada masa Jahiliyah, tetap berlaku menurut pembagian masa Jahiliyah, dan apa pun pembagian warisan yang dilakukan pada masa Islam, berlaku menurut pembagian Islam.

Shahih Al-Bukhari · No. 1588 Shahih

Bab Warisan Rumah Makkah dan Penjualannya

Dari Usama bin Zaid: Saya bertanya, "Wahai Rasulullah! Di mana Anda akan tinggal di Makkah? Apakah Anda akan tinggal di rumah Anda di Makkah?" Dia menjawab, "Apakah `Aqil meninggalkan harta atau rumah?" `Aqil bersama Tal

Sunan Abu Dawud · No. 2924 Hasan · Al-Albani

Bab Naskh Warisan Akad dengan Warisan Kerabat

Orang-orang yang beriman dan mengadopsi pengasingan... Adapun orang-orang yang beriman tetapi tidak mengungsi: Seorang badui (yang tidak berhijrah ke Madinah) tidak mewarisi dari seorang emigran, dan seorang emigran tida

Sunan Ibnu Majah · No. 2738 Hasan · Al-Albani

Bab Kerabat

Diriwayatkan dari Miqdam Abu Karimah, seorang lelaki dari Syam yang merupakan salah satu Sahabat Rasulullah ﷺ, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang meninggalkan harta, itu untuk ahli warisnya. Siapa yang meninggalkan