Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya. Kemudian apa yang tersisa, berikanlah kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
(Pada masa awal Islam), warisan biasanya diberikan kepada keturunan dan wasiat diberikan kepada orang tua, kemudian Allah membatalkan apa yang Dia kehendaki dari urutan itu dan menetapkan bahwa laki-laki harus diberikan
Ketika para Muhajirin datang ke Madinah, mereka mewarisi dari para Ansar tanpa hubungan darah dengan mereka karena persaudaraan yang dibangun oleh Rasulullah ﷺ di antara mereka.
Apa pun pembagian warisan yang dilakukan pada masa Jahiliyah, tetap berlaku menurut pembagian masa Jahiliyah, dan apa pun pembagian warisan yang dilakukan pada masa Islam, berlaku menurut pembagian Islam.
Dari Usama bin Zaid: Saya bertanya, "Wahai Rasulullah! Di mana Anda akan tinggal di Makkah? Apakah Anda akan tinggal di rumah Anda di Makkah?" Dia menjawab, "Apakah `Aqil meninggalkan harta atau rumah?" `Aqil bersama Tal
Orang-orang yang beriman dan mengadopsi pengasingan... Adapun orang-orang yang beriman tetapi tidak mengungsi: Seorang badui (yang tidak berhijrah ke Madinah) tidak mewarisi dari seorang emigran, dan seorang emigran tida
Diriwayatkan dari Miqdam Abu Karimah, seorang lelaki dari Syam yang merupakan salah satu Sahabat Rasulullah ﷺ, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang meninggalkan harta, itu untuk ahli warisnya. Siapa yang meninggalkan