Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya. Kemudian apa yang tersisa, berikanlah kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Kebiasaan (di zaman dahulu) adalah bahwa harta orang yang meninggal akan diwarisi oleh keturunannya; sedangkan untuk orang tua (si meninggal), mereka akan mewarisi berdasarkan wasiat si meninggal.
(Pada masa awal Islam), warisan biasanya diberikan kepada keturunan dan wasiat diberikan kepada orang tua, kemudian Allah membatalkan apa yang Dia kehendaki dari urutan itu dan menetapkan bahwa laki-laki harus diberikan
Seorang lelaki membuat perjanjian dengan lelaki lain (di masa awal Islam), dan tidak ada hubungan di antara mereka; salah satu dari mereka mewarisi dari yang lain. Ayat berikut dari Surat Al-Anfal membatalkan hal itu: "T
Abdullah bin Mawhab - dan sebagian dari mereka berkata - 'Abdullah bin Wahb, meriwayatkan dari Tamim Ad-Dari yang berkata: 'Saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ: Apa sunnah mengenai seorang laki-laki dari kalangan orang-ora
Hal terbaik yang dapat ditinggalkan seorang pria setelahnya adalah tiga: Seorang anak yang saleh yang mendoakannya, sedekah yang terus mengalir yang pahalanya akan sampai kepadanya, dan ilmu yang diamalkan setelah kemati