Bab Tentang Pelaku Tato dan Penyebutan Perbedaan Pendapat
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا خَلَفٌ، - يَعْنِي ابْنَ خَلِيفَةَ - عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُوتَشِمَةَ وَنَهَى عَنِ النَّوْحِ وَلَمْ يَقُلْ لَعَنَ صَاحِبَ .
Dari 'Ata' bin As-Sa'ib, dari Ash-Sha'bi yang berkata: "Rasulullah (ﷺ) melaknat orang yang memakan riba, orang yang membayarnya, orang yang menyaksikannya dan orang yang menuliskannya; wanita yang melakukan tato dan wanita yang ditato; dan melarang meratap (dalam berkabung), tetapi beliau tidak mengatakan bahwa pelakunya dilaknat."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
