Bab Menikah di atas Islam.
“Abu Talhah menikahi Umm Sulaim dan mahar di antara mereka adalah Islam.”
15 hadits tentang mahar sederhana dan sahnya pernikahan dengan mas kawin sedikit
“Abu Talhah menikahi Umm Sulaim dan mahar di antara mereka adalah Islam.”
Dia berkata: "Berapa banyak kamu memberikan mahar kepadanya?" Dia berkata: "Seberat Nawat (lima Dirham) emas."
Diriwayatkan dari Anas: Rasulullah ﷺ melihat bekas kuning di 'Abd al-Rahman bin 'Awf. Nabi ﷺ bertanya: Apa ini? Ia menjawab: Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita. Nabi bertanya: Berapa mahar yang kau beri
Anas b. Malik melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melihat bekas warna kuning pada 'Abd al-Rahman b. 'Auf dan berkata: Apa ini? Maka dia menjawab: Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji k
Rasulullah ﷺ menikah (dan menikahkan putrinya) dengan dua belas Uqiyah dan Nashsh' yaitu lima ratus Dirham.
Maharnya untuk para istri beliau adalah dua belas uqiyah dan satu nash.
Mahar, ketika Rasulullah ﷺ berada di antara kami, adalah sepuluh Awaq.
Mahar yang diberikan adalah pemerdekaannya.
Saya akan mengatakan apa yang saya pikirkan, dan jika itu benar maka itu dari Allah. Dia harus memiliki mahar seperti yang dimiliki oleh teman-temannya dan tidak kurang, tanpa ketidakadilan, dan dia dapat mewarisi dariny
Dalam masalah ini saya berpendapat bahwa dia berhak mendapatkan mahar seperti mahar wanita-wanita sekelasnya, tidak kurang dan tidak lebih, dan dia berhak atas warisan dan harus menjalani masa iddah.
Dia berhak atas mahar, dan dia harus menjalani 'iddah, dan dia dapat mewarisi.
Sejak aku meninggalkan Rasulullah ﷺ aku tidak pernah ditanya pertanyaan yang lebih sulit dari ini. Pergilah kepada orang lain.
Sahl bin Sa'd al-Sa'idi (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan: Seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diri saya kepada Anda (Anda dapat menikahkan saya den
Nabi ﷺ melarang mengambil harga anjing, penghasilan dukun, dan uang yang diperoleh dari pelacuran.
Rasulullah ﷺ melarang harga anjing, mahar pelacur, dan pembayaran kepada dukun.