Shahih oleh Darussalam
Bab Meminta Persetujuan Perempuan yang Belum Menikah dan yang Sudah Menikah
Perempuan yang sudah menikah tidak boleh dinikahkan sampai ia dimintai pendapat, dan perempuan yang perawan tidak boleh dinikahkan sampai izinnya diminta, dan izinnya adalah diamnya.