Telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid Al-Azdi, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, telah menceritakan kepada kami Anas bin Malik, dari Mu'adh bin Jabal, ia berkata: "
Dari Mu'adh bin Jabal: bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Apakah engkau tahu apa hak Allah atas hamba-hamba-Nya?' Aku berkata: 'Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.' Ia berkata: 'Hak-Nya atas mereka adalah agar mereka menyembah-Ny
Maka Allah menurunkan: "Tetapi Allah tidak akan menghukum mereka sementara engkau ada di antara mereka, dan Allah tidak akan menghukum mereka sementara mereka meminta ampun..." (8.33) Dan mengapa Allah tidak menghukum me
Diriwayatkan dari Abu Huraira: Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah berfirman, 'Aku tidak memiliki balasan bagi hamba-Ku yang beriman, jika Aku mencabut orang yang dicintainya dari penduduk dunia, kemudian ia bersabar (dan berh
Kalian (manusia) akan dikumpulkan di hadapan Allah (pada Hari Kebangkitan) dalam keadaan telanjang, tidak berpakaian dan tidak disunat. (Nabi ﷺ kemudian membacakan):-- 'Sebagaimana Kami memulai penciptaan yang pertama, K
Sesungguhnya Allah Yang Maha Tinggi berfirman: 'Jika Aku mengambil penglihatan hamba-Ku di dunia, maka tidak ada balasan baginya di sisi-Ku kecuali Surga.'
Beliau berkata kepada saya: 'Katakan: La ilaha illallah wahdahu la sharika lah (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya) tiga kali, dan berlindunglah kepada Allah dari S
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Seandainya tidak memberatkan umatku, pasti aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali shalat.'"
Siapa pun yang membebaskan sebagian dari seorang hamba yang dimilikinya, maka jika ia mampu membayar sisa harganya, maka ia harus membebaskannya dengan hartanya.
Nabi ﷺ bersabda, 'Orang-orang yang berhijrah (yaitu mereka yang berhijrah ke Madinah sebelum penaklukan) telah mendapatkan hak-hak hijrah (yaitu tidak perlu lagi berhijrah).'
Nabi ﷺ bersabda, 'Orang-orang yang berhijrah (yaitu mereka yang berhijrah ke Madinah sebelum penaklukan) telah mendapatkan hak-hak hijrah (yaitu tidak perlu lagi berhijrah).'