Larangan khamr dan minuman memabukkan

20 hadits tentang larangan khamr dan segala yang memabukkan, mari jauhi untuk menjaga akal dan hati.

Sunan Abu Dawud · No. 3685 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan Terhadap Minuman Keras

Nabi ﷺ melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

Sunan Abu Dawud · No. 3680 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan Terhadap Minuman Memabukkan

Setiap intoxicant adalah khamr (anggur) dan setiap intoxicant adalah haram. Jika seseorang minum khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, tetapi jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.

Sunan Abu Dawud · No. 3677 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Khomer

Khamr itu terbuat dari sari anggur, kismis, kurma kering, gandum, barley, millet, dan aku melarang kalian dari setiap yang memabukkan.

Sunan An-Nasa'i · No. 5578 Shahih · Al-Albani

Bab Menyebutkan Jenis-Jenis yang Diharamkan

Wahai manusia, pada hari ketika pengharaman khamr diturunkan, ia terbuat dari lima hal: dari anggur, kurma, madu, gandum, dan barley. Khamr adalah sesuatu yang menutupi akal.

Sunan An-Nasa'i · No. 5542 Shahih · Al-Albani

Bab Penyebutan Minuman yang Diharamkan

Dari Anas: "Saya sedang menuangkan (anggur) untuk Abu Talhah, Ubayy bin Ka'b dan Abu Dujanah di antara sekelompok Ansar ketika seorang pria masuk dan berkata: 'Ada sesuatu yang baru; larangan Khamr telah diturunkan.' Mak