Shahih oleh Al-Albani
Bab Larangan Minum dari Tempat Pecah Gelas
Rasulullah ﷺ melarang minum dari tempat yang pecah (gelas) dan meniup minuman.
Temukan 10 hadits yang melarang meniup minuman dan menjaga adab minum.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ melarang minum dari tempat yang pecah (gelas) dan meniup minuman.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang bernafas ke dalam bejana.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang meniup ke dalam wadah.
Shahih
Ketika salah satu dari kalian minum, jangan bernapas dalam bejana; dan ketika salah satu dari kalian berkemih, jangan menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya. Dan ketika salah satu dari kalian membersihkan diri sete
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang Nabidh yang dibuat dalam bejana tanah liat hijau dan putih.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang minum dari kendi hijau, labu, dan wadah yang diukir dari kayu.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarangku dari menggunakan Ad-Dubba' dan Al-Hantam.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang Dubba' dan Hantam.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Abu Sa’id Al-Khudri berkata: “Rasulullah ﷺ melarang minum dari Hantam, Dubba’ dan Naqir.”
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang penggunaan kendi tanah liat, labu, dan wadah Muzaffat.
Shahih
Ibrahim melaporkan: Saya berkata kepada Aswad jika dia telah bertanya kepada Ibu para Mukminin (dalam bejana mana) dia (Nabi yang Mulia) tidak menyetujui persiapan Nabidh. Dia (Aswad) berkata: Ya. Saya berkata: Ibu para
Shahih
Jabir bin 'Abdullah melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang (persiapan) Nabidh dalam bejana hijau, dalam guci yang dilapisi vernis, dalam tunggul berongga, dan ketika Rasulullah ﷺ tidak menemukan sesuatu untuk mempersiapk
Shahih oleh Al-Albani
Beritahu kaummu bahwa setiap yang memabukkan adalah haram.
Shahih oleh Al-Albani
Setiap liquor yang memabukkan adalah haram.
Shahih oleh Darussalam
Setiap intoxicant adalah haram.
Shahih oleh Darussalam
Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri.
Shahih oleh Darussalam
melarang minum dalam keadaan berdiri.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang Dubba' dan Hantam.
Shahih
Aku melarang kalian mengunjungi makam, tetapi sekarang kalian boleh mengunjunginya; Aku melarang kalian memakan daging hewan kurban setelah tiga hari, tetapi sekarang kalian boleh menyimpannya selama kalian merasa perlu;
Hasan oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ bersabda: Jika banyak dari sesuatu menyebabkan mabuk, sedikit dari itu adalah haram.