Bab Anggota Sujud dan Larangan Mengikat Rambut, Pakaian, dan Mengikat Kepala dalam Shalat
Orang yang shalat dengan rambut dikepang adalah seperti orang yang shalat dengan tangan terikat di belakang.
20 hadits tentang rambut dikepang saat sholat agar sujud lebih sempurna
Orang yang shalat dengan rambut dikepang adalah seperti orang yang shalat dengan tangan terikat di belakang.
Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dengan ikatan rambut di belakang adalah seperti orang yang shalat dalam keadaan terikat.
Rasulullah ﷺ melarang seorang laki-laki shalat dengan rambutnya dikepang.
Rasulullah ﷺ telah diperintahkan untuk sujud di atas tujuh (tulang) dan dilarang untuk melipat kembali rambut dan pakaian.
Aku diperintahkan untuk tidak mengumpulkan rambut atau pakaianku.
Nabi ﷺ diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang dan dilarang untuk mengangkat rambut dan pakaian.
Rasulullah ﷺ melarang merapikan rambut kecuali setiap dua hari sekali.
Rasulullah ﷺ melarang kami untuk menyisir rambut kami setiap hari.
Nabi ﷺ melarang Al-Qaza' (mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian).
Saya mendengar Rasulullah ﷺ melarang Al-Qaza' (mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian).
Rasulullah ﷺ melarang Al-Qaza' (mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian).
Allah telah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk disambungkan.
Rasulullah ﷺ melarang meletakkan tangan di pinggang saat shalat.
Nabi (S) melarang seorang pria untuk shalat dengan tangannya di pinggang.
Dari Abu Hurairah bahwa: Nabi ﷺ melarang shalat dengan tangan di pinggang.
Rasulullah ﷺ melarang seorang pria untuk shalat ketika ia sedang menahan (keinginan untuk buang air kecil atau besar).
Tidak seorang pun di antara kaum Muslimin seharusnya berdiri untuk shalat ketika dia menahan (keinginan untuk buang air kecil atau besar), sampai dia merasa lega.
Nabi ﷺ melarang wanita untuk mencukur rambutnya.
Nabi ﷺ melarang pakaian yang menjuntai selama shalat dan agar seorang laki-laki tidak menutupi mulutnya.
Itu adalah tempat duduk Syaitan.