Bab Zakat Fitrah pada Budak dan Lainnya dari Kaum Muslimin
Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari gandum, atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dari kaum Muslimin.
20 hadits tentang kewajiban zakat fitrah dan ketentuannya, mari tunaikan dengan ikhlas.
Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari gandum, atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dari kaum Muslimin.
Rasulullah ﷺ telah mewajibkan sedekah fitrah, (yaitu) satu sha' dari gandum atau satu sha' dari kurma (dan pembayaran ini wajib) bagi orang tua dan anak-anak, serta bagi orang merdeka maupun budak.
Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakatul-Fitr, satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum, atas orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, di antara kaum Muslim. Ia memerintahkan agar zakat ini diberi
Nabi ﷺ memerintahkan (kaum Muslim) untuk memberikan satu Sha' kurma atau satu Sha' jelai sebagai Zakat-ul-Fitr.
Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah satu sha' dari biji-bijian, atau satu sha' dari gandum, atau satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari keju, atau satu sha' dari kismis.
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri berkata: "Rasulullah ﷺ mewajibkan Sadaqatul Fitr, satu sha' dari gandum atau satu sha' dari kurma atau satu sha' dari keju cottage."
Ibn Umar meriwayatkan bahwa: Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakatul-Fitr, satu Sha dari kurma atau satu Sha dari jelai. Abdullah berkata: Orang-orang menjadikan dua Mudd (setara dengan setengah Sha) dari gandum sebagai penggant
Kami biasa mengeluarkan Zakatul-Fitr ketika Rasulullah ﷺ ada di antara kami, satu sha dari makanan, satu sha dari kurma, satu sha dari barley, satu sha dari keju kering, satu sha dari kismis. Kami terus melakukan itu sam
bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan sedekah fitrah satu sha dari kurma atau satu sha dari gandum atau satu sha dari sult.
Kami mengeluarkan Zakat Fitrah - ketika Rasulullah ﷺ berada di tengah kami - sebanyak satu sha dari makanan, atau satu sha dari barley, atau satu sha dari kurma, atau satu sha dari kismis, atau satu sha dari keju. Kami t
Dari Abu Sa'id Al-Khudri: Pada masa Nabi ﷺ kami biasa memberikan satu sha' makanan atau satu sha' kurma atau satu sha' jelai atau satu sha' kismis sebagai zakat fitrah. Dan ketika Muawiyah menjadi khalifah dan gandum ter
Abdullah (bin Umar) berkata, "Kemudian orang-orang mulai membayar setengah sha' dari gandum. Dan Abdullah (bin Umar) biasa memberikan kurma sebagai shadaqah, tetapi pada tahun itu penduduk Madinah kekurangan kurma, maka
Diriwayatkan bahwa Umar berkata: "Rasulullah ﷺ mewajibkan sedekah fitrah, satu sha dari gandum atau satu sha dari kurma untuk setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau budak."
“Ketika Rasulullah (semoga keselamatan dan berkah Allah tercurah kepada beliau) berada di tengah kami, kami biasa mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari makanan atau keju, atau jelai, atau kurma kering, atau k
Diriwayatkan dari Hannad bin As-Sari, dari Waki', dari Dawud bin Qais, dari Iyaad bin Abdullah, dari Abu Sa'id, ia berkata: Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah ketika Rasulullah ﷺ ada di antara kami; satu sha' dari maka
Rasulullah ﷺ mewajibkan Sadaqatul Fitr atas laki-laki dan perempuan, bebas dan hamba; satu Sha dari kurma atau satu Sha dari jelai.
Nabi ﷺ mewajibkan setiap laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau budak, untuk membayar satu sha' dari kurma atau satu sha' dari jelai sebagai sedekah fitrah (atau disebut sedekah Ramadan).
Dikatakan mengenai Zakatul-Fitr: "Satu sha' dari gandum, atau satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari jelai, atau satu sha' dari rye."
Ketika dia menjadi gubernur Al-Basrah, di akhir bulan, Ibn 'Abbas berkata: "Keluarkanlah Zakat dari puasa kalian." Orang-orang saling memandang, maka dia berkata: "Siapa saja yang ada di sini dari penduduk Al-Madinah, ba
Dahulu, orang-orang pada masa Rasulullah ﷺ mengeluarkan sedekah fitrah pada akhir Ramadan dengan satu sha' dari jelai, atau kurma, atau kismis. Abdullah berkata: Ketika Umar (semoga Allah meridhoi dia) menggantikan posis