Bab Mahar dengan Cincin dari Besi
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd: Nabi ﷺ berkata kepada seorang pria, "Nikahilah, meskipun dengan (mahar setara) cincin besi."
15 hadits tentang mahar nikah, dari cincin besi hingga seberat emas
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd: Nabi ﷺ berkata kepada seorang pria, "Nikahilah, meskipun dengan (mahar setara) cincin besi."
“Abu Talhah menikahi Umm Sulaim dan mahar di antara mereka adalah Islam.”
Mahar yang diberikan adalah pemerdekaannya.
Dia berkata: "Berapa banyak kamu memberikan mahar kepadanya?" Dia berkata: "Seberat Nawat (lima Dirham) emas."
Sahl bin Sa'd al-Sa'idi (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan: Seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diri saya kepada Anda (Anda dapat menikahkan saya den
Rasulullah ﷺ menikah (dan menikahkan putrinya) dengan dua belas Uqiyah dan Nashsh' yaitu lima ratus Dirham.
Mahar, ketika Rasulullah ﷺ berada di antara kami, adalah sepuluh Awaq.
Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang kalian halalkan dengan itu kemaluan.
Diriwayatkan dari Anas: Rasulullah ﷺ melihat bekas kuning di 'Abd al-Rahman bin 'Awf. Nabi ﷺ bertanya: Apa ini? Ia menjawab: Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita. Nabi bertanya: Berapa mahar yang kau beri
Anas b. Malik melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melihat bekas warna kuning pada 'Abd al-Rahman b. 'Auf dan berkata: Apa ini? Maka dia menjawab: Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji k
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abdul Aziz bin Suhaib, dari Anas, bahwa Abdur Rahman bin Auf menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma. Ketika
Dia berhak atas mahar, dan dia harus menjalani 'iddah, dan dia dapat mewarisi.
Sejak aku meninggalkan Rasulullah ﷺ aku tidak pernah ditanya pertanyaan yang lebih sulit dari ini. Pergilah kepada orang lain.
Dari Abdullah bin Mas'ud: Masruq berkata atas nama Abdullah bin Mas'ud: Abdullah (bin Mas'ud) ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita tanpa berhubungan dengannya atau menentukan mahar untuknya hingga
Mahar yang diberikan adalah pemerdekaannya.