Bab Tentang Puasa pada Dua Hari Raya
Rasulullah ﷺ melarang puasa pada dua hari ini. Adapun hari Id al-Adha, kalian makan daging dari hewan kurban kalian. Sedangkan untuk Id al-Fitr, kalian berbuka (yaitu mengakhiri) puasa kalian.
10 hadits yang perlu kamu baca
Rasulullah ﷺ melarang puasa pada dua hari ini. Adapun hari Id al-Adha, kalian makan daging dari hewan kurban kalian. Sedangkan untuk Id al-Fitr, kalian berbuka (yaitu mengakhiri) puasa kalian.
Pada hari ini, ibadah pertama kita adalah melaksanakan shalat, kemudian kita akan kembali dan menyembelih kurban.
Diriwayatkan dari `Uqba bin 'Amir: bahwa Nabi ﷺ memberinya beberapa domba untuk dibagikan kepada sahabat-sahabatnya untuk disembelih sebagai kurban. Seekor anak kambing tertinggal dan ia memberitahukan Nabi ﷺ tentang hal
Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah shalat, kemudian kita kembali untuk menyembelih. Maka barangsiapa yang melakukan itu, dia telah mengikuti sunnah kami, dan barangsiapa yang menyembelih seb
Rasulullah ﷺ berkhutbah pada hari Nahr dan berkata: 'Hal pertama yang kita lakukan pada hari ini adalah shalat, kemudian kita kembali dan menyembelih. Maka siapa yang melakukan itu, ia telah mengikuti sunnah kami; dan si
Nabi ﷺ bersabda (pada hari Idul Adha), "Hal pertama yang akan kita lakukan pada hari ini adalah shalat, kemudian kembali untuk menyembelih qurban. Siapa yang melakukannya, maka dia telah mengikuti sunnah kami, dan siapa
Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda: Akhir Ramadan adalah pada hari kalian menyelesaikannya, dan Id (perayaan) kurban adalah pada hari kalian berkurban. Seluruh Arafah adalah tempat tinggal, dan seluruh Mina adalah tempat
Diriwayatkan dari Uqba bin 'Amir Al-Juhani bahwa Nabi ﷺ membagikan di antara para sahabatnya beberapa hewan untuk dikurbankan (disembelih pada Idul Adha). Bagian Uqba adalah seekor Jadha'a (domba jantan berusia enam bula
Dari Ibnu Umar: Nabi ﷺ biasa menyembelih atau memotong kurban di Musalla (pada Idul Adha).
Setelah kepergianmu, sebuah perintah dikeluarkan oleh Nabi ﷺ yang membatalkan larangan memakan kurban setelah tiga hari.