Bab Jual Beli Bangkai dan Patung
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.
17 hadits yang bikin bisnismu berkah dan diridhai Allah
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar dan jual beli hasah.' Dia berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Umar, Ibn 'Abbas, Abu Sa'eed, dan Anas. Abu 'Eisa berkata: Hadits Abu Hurai
Transaksi hanya boleh dilakukan dengan saling ridha.
Setiap dua orang yang bertransaksi, maka transaksi di antara keduanya tidak sah hingga mereka berpisah, kecuali transaksi pilihan.
Diriwayatkan bahwa Hakim bin Hizam berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah. Jika mereka jujur dan terbuka, transaksi mereka
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.
Kami biasa membeli makanan dari rombongan para penunggang (yaitu, kafilah) tanpa mengetahui jumlahnya, tetapi Rasulullah ﷺ melarang kami untuk menjualnya sampai makanan itu diserahkan kepada kami.
Dari Abu Hurairah: "Nabi ﷺ melarang bertemu barang yang dibawa (ke pasar). Jika seseorang bertemu dan membelinya, maka pemilik barang tersebut tetap memiliki pilihan ketika dia sampai di pasar." Abu 'Eisa berkata: Hadits
Nabi ﷺ memberinya satu dinar untuk membeli hewan kurban atau seekor domba. Dia membeli dua ekor domba, menjual salah satunya seharga satu dinar, dan membawakan kepada Nabi ﷺ seekor domba dan satu dinar. Maka Nabi ﷺ mendo
Jika itu dari tangan ke tangan, tidak ada masalah di dalamnya; jika tidak, maka tidak diperbolehkan.
Jangan jual apa yang tidak ada padamu.
Nabi ﷺ melarang menjual keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal Al-Habalah), yang merupakan transaksi yang dipraktikkan oleh orang-orang Jahiliyyah.
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa: Nabi ﷺ melarang menjual Hablul-Habalah.
Rasulullah ﷺ melarang menjual loyalitas atau memberikannya.
Dari Ibn 'Umar: Nabi ﷺ bersabda: Jika seseorang membeli seorang hamba yang memiliki harta, maka hartanya milik penjual, kecuali jika pembeli membuat ketentuan, dan jika seseorang membeli pohon kurma setelah dibuahi, maka
Hadits Ibn Abbas (ra), adalah hadits yang Hasan Sahih.
Rasulullah ﷺ melarang dua transaksi dalam satu.