Bab Jika Seseorang Membebaskan Bagian dari Seorang Budak dan Ia Tidak Memiliki Harta
Siapa pun yang membebaskan bagiannya dari seorang budak.
20 hadits tentang perbudakan dan pembebasan budak, pelajari untuk memahami ajaran Islam.
Siapa pun yang membebaskan bagiannya dari seorang budak.
Nabi ﷺ bersabda: Jika seseorang memerdekakan bagiannya dalam seorang budak, maka ia memerdekakan sepenuhnya dengan hartanya jika ia memiliki harta.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Seorang lelaki memerdekakan bagiannya dalam seorang budak. Nabi ﷺ mengizinkan pemerdekaannya (secara penuh), dan mewajibkan dia untuk membayar sisa harganya.
Seorang lelaki menyatakan bahwa budaknya akan dibebaskan setelah kematiannya, tetapi dia tidak memiliki harta lain. Maka Nabi ﷺ memerintahkan (untuk menjualnya). Dia kemudian dijual seharga tujuh ratus atau sembilan ratu
Seorang lelaki di antara kami menyatakan bahwa budaknya akan dibebaskan setelah kematiannya. Nabi ﷺ memanggil budak itu dan menjualnya.
Suami Barirah adalah seorang budak hitam bernama Mughith. Nabi ﷺ memberinya pilihan dan memerintahkannya untuk menjalani masa iddah.
Rasulullah ﷺ memberinya pilihan. Suaminya adalah seorang hamba.
Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: "Barirah datang kepadaku dan berkata: 'Wahai Aisyah, saya telah membuat kontrak pembebasan dengan tuanku, (untuk membeli kebebasan saya) dengan imbalan sembilan Uwqiyah, satu Uwqiyah di
Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: "Barirah membuat kontrak bahwa dia akan dimerdekakan dengan imbalan sembilan Awaq, satu Uqiyyah dibayar setiap tahun." Dia datang kepada Aisyah meminta bantuan dan dia berkata: "Tidak,
Dia (ayah saya) kemudian berkata: "Kami termasuk keluarga Muqarrin pada masa Rasulullah ﷺ dan hanya memiliki satu budak perempuan dan salah satu dari kami menamparnya. Berita ini sampai kepada Rasulullah ﷺ dan beliau ber
kakeknya datang kepada Nabi ﷺ dan dia telah mengkastrasi seorang budaknya. Nabi ﷺ memerdekakan budak tersebut sebagai kompensasi atas mutilasi yang dilakukan.
Jika seseorang membebaskan seorang budak yang memiliki harta, maka harta budak tersebut adalah miliknya kecuali jika tuannya membuat ketentuan.
Kami diperintahkan untuk membebaskan budak pada saat gerhana bulan.
Nabi ﷺ memanggil seorang budak yang memiliki profesi sebagai tukang bekam, dan beliau membekamnya. Nabi ﷺ memerintahkan agar ia dibayar satu atau dua sha', atau satu atau dua mudd makanan, dan meminta kepada majikannya u
Wahai Abu Hurairah! Hambamu telah kembali.
Sejumlah orang dari 'Uraynah merampok unta susu Rasulullah ﷺ dan mengusirnya, serta membunuh seorang budaknya. Rasulullah ﷺ mengirim (orang) setelah mereka, dan mereka ditangkap, lalu beliau memotong tangan dan kaki mere
Dari Ibn Umar: "Umar pergi bersama Nabi ﷺ dengan sekelompok orang menuju Ibn Saiyad hingga mereka melihatnya bermain dengan anak-anak di dekat bukit Bani Mughala. Ibn Saiyad saat itu mendekati masa pubertas dan tidak men
Suaminya adalah seorang budak, maka Rasulullah ﷺ memberinya pilihan. Dia memilih dirinya sendiri. Seandainya dia seorang yang merdeka, dia tidak akan diberi pilihan.
Aisyah, Ummul Mu'minin, berkata: "Juwayriyyah, putri al-Harith bin al-Mustaliq, jatuh ke dalam bagian Thabit bin Qais bin Shammas, atau ke sepupunya. Dia masuk ke dalam perjanjian untuk membeli kebebasannya. Dia adalah w
Seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ sambil berteriak. Maka Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya: 'Apa yang terjadi denganmu?' Ia berkata: 'Tuhanku melihatku mencium seorang budak wanitanya, maka dia memotong kemaluanku.' Nabi