Shahih
Bab Keutamaan Menanam dan Bertani
Tidak ada seorang Muslim pun yang menanam pohon atau mengolah tanah, lalu burung atau manusia atau hewan memakannya, melainkan itu adalah sedekah baginya.
Temukan 10 hadits yang membuat setiap tanamanmu bernilai sedekah.
Shahih
Tidak ada seorang Muslim pun yang menanam pohon atau mengolah tanah, lalu burung atau manusia atau hewan memakannya, melainkan itu adalah sedekah baginya.
Shahih
Tidak ada seorang Muslim pun yang menanam pohon atau menabur benih, kemudian ada burung, atau manusia, atau hewan yang memakannya, melainkan itu dianggap sebagai sedekah baginya.
Shahih oleh Darussalam
Dari Anas, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada seorang Muslim yang menanam tanaman atau menabur benih, kemudian ada seseorang, atau burung, atau hewan yang memakannya, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya."
Shahih
Lebih baik bagi seseorang untuk memberikan tanahnya secara gratis kepada saudaranya daripada membebankan sewa yang tetap.
Shahih
Aku tahu bahwa tanah disewa untuk ditanami pada masa hidup Rasulullah ﷺ.
Shahih
Nabi ﷺ melakukan kesepakatan dengan orang-orang Khaibar bahwa mereka akan mendapatkan setengah dari buah-buahan dan tanaman dari tanah yang mereka garap.
Shahih
Dari Amr, ketika saya menyebutkan hal itu kepada Tawus, dia berkata, "Diperbolehkan untuk menyewakan tanah untuk ditanami, karena Ibn Abbas berkata, 'Nabi ﷺ tidak melarangnya, tetapi berkata: Lebih baik memberikan tanah
Shahih oleh Darussalam
Maka Rasulullah ﷺ berkata: 'Ambil tanamanmu dan berikan kepadanya apa yang telah dia belanjakan.'
Shahih
Ibn Umar berkata: 'Kau tahu bahwa kami biasa menyewakan tanah kami pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hasil dari aliran sungai dan dengan sejumlah buah ara.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang menanam di tanah orang lain tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak atas hasil tanamannya, tetapi ia berhak atas biaya yang dikeluarkannya."
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ telah melarangnya.
Shahih
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya (Muslim) secara gratis; jika tidak, maka ia harus membiarkan tanahnya tidak ditanami.
Shahih
Rasulullah ﷺ memberikan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi dengan syarat mereka menggarap dan menanamnya, dan mereka mendapatkan setengah dari hasilnya.
Shahih oleh Al-Albani
Betapa baiknya tanaman Zuhayr!
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir, bahwa Nabi ﷺ melarang Al-Mukhabarah, Al-Muzabanah, dan Al-Muhaqalah, serta menjual buah hingga layak dimakan (cukup matang), kecuali dalam kasus Al-'Araya.
Shahih oleh Al-Albani
Ba'l adalah tanaman yang tumbuh dari air hujan.
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengusahakannya. Jika ia tidak mampu mengusahakannya, hendaklah ia memberikannya kepada saudaranya yang Muslim dan tidak menyewakannya kepadanya.
Shahih
Dari Jabir: Orang-orang biasa menyewakan tanah mereka untuk ditanami dengan sepertiga, seperempat, atau setengah hasilnya. Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia menanamnya sendiri atau memberikannya k
Hasan oleh Al-Albani
Kami biasa menyewakan tanah untuk apa yang tumbuh di tepi aliran dan untuk apa yang diairi dari sana. Rasulullah ﷺ melarang kami melakukan itu, dan memerintahkan kami untuk menyewakannya dengan emas atau perak.
Hasan oleh Darussalam
Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, menggembala ternak, atau pertanian, akan dikurangi satu Qirat dari pahalanya setiap hari.