Bab Persaudaraan
Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak meninggalkannya. Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya; dan barangsiapa yang menghilangka
10 hadits tentang Muslim bersaudara, saling menolong, dan menutupi aib
Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak meninggalkannya. Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya; dan barangsiapa yang menghilangka
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, maka dia tidak boleh menganiaya saudaranya, dan tidak boleh menyerahkannya kepada orang
Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menyerahkannya. Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya. Dan barangsiapa yang menghi
Dari Ibn 'Umar: Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak menzaliminya dan tidak menyerahkannya kepada kebinasaan, dan siapa yang peduli terhadap kebutuhan saudaranya, Alla
Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, tidak boleh mengkhianatinya, berbohong kepadanya, atau menipunya. Semua yang dimiliki seorang Muslim adalah haram bagi Muslim lainnya: kehormatan, harta, dan darahnya. T
Seorang mukmin bagi mukmin lainnya seperti bangunan, yang saling menguatkan satu sama lain.
Orang beriman bagi orang beriman seperti bangunan, yang saling menguatkan satu sama lain.
Janganlah kalian saling memutuskan, saling menjauh, saling membenci, dan saling iri. Jadilah kalian, wahai hamba Allah, bersaudara. Tidak halal bagi seorang Muslim untuk menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari.
Tidak halal bagi seorang Muslim untuk memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga malam.
Janganlah kalian saling memutuskan, saling menjauh, saling membenci, dan saling iri. Jadilah kalian, wahai hamba Allah, bersaudara. Tidak halal bagi seorang Muslim untuk menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari.