Bab Mengharamkan Kezaliman
Shahih
haddatsana qutaybahu ibnu saidin, haddatsana laytsun, an uqaylin, ani azzuhriyyi, an salimin, an abihi, anna rasula allahi qala " almuslimu akhu almuslimi la yazhlimuhu wala yuslimuhu man kana fi hajahi akhihi kana allahu fi hajatihi waman farraja an muslimin kurbahan farraja allahu anhu biha kurbahan min kurabi yawmi alqiyamahi waman satara musliman satarahu allahu yawma alqiyamahi ".
Salim melaporkan dari ayahnya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menyerahkannya. Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya. Dan barangsiapa yang menghilangkan kesulitan dari seorang Muslim, Allah akan menghilangkan kesulitan darinya pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat."