Bab Tidak Menganiaya Muslim dan Tidak Menyerahkannya
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ سَالِمًا، أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ".
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, maka dia tidak boleh menganiaya saudaranya, dan tidak boleh menyerahkannya kepada orang yang menganiaya. Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya; barangsiapa yang menghilangkan kesulitan dari seorang Muslim, Allah akan menghilangkan kesulitan darinya pada hari kiamat, dan barangsiapa yang menutupi seorang Muslim, Allah akan menutupi dirinya pada hari kiamat."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
