Shahih oleh Darussalam
Bab Utang dalam Buah
Siapa pun yang membayar di muka untuk kurma, hendaklah ia membayar untuk jumlah yang diketahui atau berat yang diketahui, untuk diserahkan pada waktu yang diketahui.
20 hadits yang bikin transaksimu lebih berkah dan sesuai syariat
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang membayar di muka untuk kurma, hendaklah ia membayar untuk jumlah yang diketahui atau berat yang diketahui, untuk diserahkan pada waktu yang diketahui.
Shahih oleh Darussalam
'Abdullah Ibn Abi Awfa tentang pembayaran di muka. Dia berkata: 'Kami biasa membayar di muka pada masa Rasulullah ﷺ dan Abu Bakr serta Umar, untuk gandum, barley, dan kurma, kepada orang-orang yang tidak kami ketahui apa
Shahih oleh Darussalam
Ketika Nabi ﷺ datang (ke Al-Madinah), mereka biasa membayar di muka untuk kurma, dua atau tiga tahun di muka. Dia berkata: 'Siapa pun yang membayar di muka untuk kurma, hendaknya membayar untuk jumlah yang diketahui atau
Shahih oleh Darussalam
Abdullah bin Shaddad dan Abu Barzah berselisih tentang pembayaran di muka. Mereka mengirimku kepada Abdullah bin Abu Awfa untuk menanyakannya. Dia berkata: 'Kami biasa melakukan pembayaran di muka pada masa Rasulullah ﷺ
Shahih
Siapa saja yang membayar di muka untuk kurma (yang akan diserahkan nanti) hendaknya membayarnya dengan ukuran dan berat yang diketahui (dari kurma).
Shahih
Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara kredit dan menggadaikan baju zirahnya kepadanya.
Shahih
Diriwayatkan dari Jabir: Nabi ﷺ menjual seorang Mudabbar (atas nama tuannya yang masih hidup dan membutuhkan uang).
Shahih
Nabi ﷺ melarang mengambil harga anjing, penghasilan dukun, dan uang yang diperoleh dari pelacuran.
Shahih
Kurma dibayar dengan kurma, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, garam dengan garam, sama dengan sama, pembayaran dilakukan secara tunai. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, sesungguhnya ia terlibat rib
Shahih
Wahai Bani Najjar! Tawarkanlah harga untuk kebun kalian.
Shahih oleh Darussalam
Ini adalah bagian dari berkah yang akan kamu ditanya.
Shahih
Jika uang Bahrain datang, aku akan memberimu sejumlah darinya.
Nabi ﷺ melarang transaksi yang melibatkan uang muka.
Hasan oleh Darussalam
Nabi ﷺ melarang jual beli yang melibatkan uang muka.
Hasan oleh Darussalam
Ini adalah dokumen dari Rasulullah ﷺ yang ditulis untuk kami agar tidak ada pelanggaran terhadap kami terkait zakat kami.
Diriwayatkan dari Abu Sa'id bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika kamu telah melakukan pembayaran di muka untuk sesuatu, maka jangan alihkan ke yang lain."
Hasan oleh Darussalam
Siapa pun yang meminjam uang dengan niat untuk membayarnya kembali, Allah, Yang Maha Agung dan Mulia, akan membantunya.
Hasan oleh Darussalam
Seorang pria adalah orang yang mudah bergaul ketika membeli dan menjual, dan ketika membayar utangnya dan meminta apa yang menjadi haknya, maka dia akan masuk surga.
Hasan oleh Darussalam
Ketika kamu membeli, ambil hakmu tanpa tambahan, dan ketika kamu menjual, berikan hak (pihak lain) tanpa mengurangi.
‘Abd Allah bin Shaddad dan Abu Burdah berselisih tentang salaf (pembayaran di muka). Mereka mengirimku kepada Ibn Abi Awfa dan aku bertanya kepadanya, dan dia menjawab: Kami biasa membayar di muka (salaf) pada masa Rasul