Bab Tentang Jual Beli yang Mengandung Ketidakpastian
Dari Ibn 'Umar: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang transaksi yang disebut habal al-habalah.
9 hadits yang perlu kamu baca
Dari Ibn 'Umar: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang transaksi yang disebut habal al-habalah.
Nabi ﷺ melarang menjual keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal Al-Habalah), yang merupakan transaksi yang dipraktikkan oleh orang-orang Jahiliyyah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar dan jual beli hasah.' Dia berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Umar, Ibn 'Abbas, Abu Sa'eed, dan Anas. Abu 'Eisa berkata: Hadits Abu Hurai
Rasulullah ﷺ melarang transaksi Gharar dan transaksi Hasah.
Dari Ibn 'Abbas, Nabi ﷺ bersabda: "Membayar di muka untuk keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal al-Habalah) adalah Riba."
Abdullah bin Umar berkata: Aku menukarkan hartaku di Khaibar kepada 'Utsman dengan hartanya di Al-Wadi. Ketika kami menyelesaikan transaksi, aku segera pergi dan keluar dari rumahnya agar dia tidak membatalkan transaksi
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa ia berkata: "Saya bersama Nabi ﷺ dalam perjalanan, dan unta saya kelelahan. Saya berpikir untuk melepaskannya, tetapi Rasulullah ﷺ menemui saya dan mendoakannya serta memukulnya
Diriwayatkan bahwa Jabir berkata: "Saya pergi berperang bersama Rasulullah ﷺ menunggang unta kami," kemudian ia menyebutkan haditsnya secara panjang. Kemudian ia mengatakan bahwa: "Unta itu kelelahan dan Nabi ﷺ memukulny
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah, dia berkata: 'Kami sedang bepergian bersama Rasulullah ﷺ dan saya sedang menunggang unta. Rasulullah ﷺ berkata kepada saya: 'Apakah kamu mau menjualnya kepadaku dengan harga sekian,