Bab Larangan Jual Beli dengan Mulamasa dan Munabadha
Rasulullah ﷺ melarang jual beli dengan cara Mulamasa dan Munabadha.
20 hadis tentang larangan jual beli yang tidak sah, pelajari agar bisnismu berkah.
Rasulullah ﷺ melarang jual beli dengan cara Mulamasa dan Munabadha.
Rasulullah ﷺ melarang kami dari dua jenis transaksi dan dua cara berpakaian. Dia melarang Mulamasa dan Munabadha dalam transaksi.
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis transaksi: Mulamash dan Munabadhah.
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis transaksi: Mulimasah dan Munabadhah.
Rasulullah ﷺ melarang transaksi Gharar dan transaksi Hasah.
Rasulullah ﷺ melarang transaksi gharar dan transaksi hasah.
Rasulullah ﷺ melarang muzabanah, muhaqalah dan thunya kecuali jika diketahui.
Nabi ﷺ melarang Muzabana dan Muhaqala.
Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak untuk perak, emas untuk emas, gandum untuk gandum, barley untuk barley, dan kurma untuk kurma.
Dari Ibn 'Umar: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang transaksi yang disebut habal al-habalah.
Rasulullah ﷺ melarang bertemu dengan pemilik barang (di luar pasar).
Seorang Muslim tidak boleh membeli (dalam oposisi) terhadap saudaranya.
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi. Adapun dua jenis transaksi tersebut adalah Mulamash dan Munabadhaha.
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian, dan beliau melarang dua jenis transaksi untuk kami: Munabadhah dan Mulamasah, yang merupakan jenis transaksi yang umum dilakukan pada masa Jahiliyah.
Rasulullah melarang dua jenis transaksi: Mu'lamasah dan Munabadha.
Nabi ﷺ melarang dua jenis transaksi bisnis dan dua cara berpakaian. Dua jenis transaksi bisnis tersebut adalah mulamasah dan munabadhah. Adapun dua cara berpakaian adalah membungkus diri dengan pakaian yang tidak menutup
Nabi ﷺ melarang dua jenis pakaian dan dua jenis jual beli, yaitu Mulamasa dan Munabadha.
Rasulullah ﷺ melarang dua transaksi dalam satu.
Rasulullah ﷺ melarang menjual loyalitas atau memberikannya.
Dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ melarang berkumpul dalam lingkaran pada hari Jum'at sebelum shalat Jum'at, dan berjual beli di masjid.