Shahih oleh Al-Albani
Bab Sedekah Tanaman
Sepuluh persen wajib dibayar atas apa yang disiram oleh hujan atau sungai atau mata air atau dari kelembapan tanah, dan dua puluh persen atas apa yang disiram oleh unta yang dikerjakan.
20 hadits yang menjelaskan zakat hasil bumi sesuai sunnah
Shahih oleh Al-Albani
Sepuluh persen wajib dibayar atas apa yang disiram oleh hujan atau sungai atau mata air atau dari kelembapan tanah, dan dua puluh persen atas apa yang disiram oleh unta yang dikerjakan.
Shahih oleh Darussalam
Untuk apa yang disiram oleh langit, sungai-sungai dan mata air, atau yang diambil dari akar yang dalam, satu persepuluh. Untuk apa yang disiram oleh hewan dan cara buatan, setengah dari satu persepuluh.
Shahih
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sepuluh persen dikenakan pada apa yang diairi oleh sungai-sungai, atau hujan, dan dua puluh persen dikenakan pada apa yang diairi oleh unta."
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Untuk tanaman yang diairi oleh hujan, zakat yang wajib adalah sepersepuluh; untuk tanaman yang diairi dengan tali dan ember, zakat yang wajib adalah setengah dari sepersepuluh.'
Shahih oleh Al-Albani
A tenth is payable on what is watered by rivers and brooks or from underground moisture and a twentieth on what is watered by draught camels.
Shahih oleh Darussalam
Untuk yang disiram oleh langit, sungai-sungai dan mata air, satu persepuluh. Untuk apa yang disiram oleh hewan, setengah dari satu persepuluh.
Shahih oleh Darussalam
Untuk apa pun yang diairi oleh langit, sungai, dan mata air, atau yang diambil dari akar yang dalam, satu persepuluh. Untuk apa pun yang diairi oleh hewan (yaitu dengan cara buatan) setengah dari satu persepuluh.
Shahih
Pada tanah yang disiram oleh air hujan atau oleh saluran air alami atau jika tanah tersebut basah karena saluran air yang dekat, maka wajib dikeluarkan Ushr (yaitu sepersepuluh) sebagai Zakat; dan pada tanah yang disiram
Shahih oleh Darussalam
bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa pada apa yang disiram oleh langit dan mata air, atau yang bersifat alami, adalah sepuluh persen (1/10), dan pada apa yang disiram dengan pengairan adalah setengah dari sepuluh persen (
Shahih oleh Al-Albani
Ba'l adalah tanaman yang tumbuh dari air hujan.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada sedekah yang wajib atas kurang dari lima unta, dan tidak ada sedekah yang wajib atas kurang dari lima uqiyah (perak), dan tidak ada sedekah yang wajib atas kurang dari lima wasaq.
Shahih oleh Darussalam
(Rantai periwayatan lain) Abu Sa'id Al-Khudri meriwayatkan bahwa: Nabi ﷺ berkata (mirip dengan Hadits no. 626).
Shahih oleh Al-Albani
Wasq itu terdiri dari enam puluh sha' yang dicap dengan cap Al Hajjaj.
Shahih oleh Al-Albani
Al-Harith al-A'war melaporkan dari Ali. Zuhayr berkata: Saya kira, Nabi ﷺ berkata: "Bayarlah seperempat dari sepuluh. Satu dirham dibayarkan untuk setiap empat puluh, tetapi Anda tidak berkewajiban untuk membayar sampai
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (ﷺ) memerintahkan agar siapa yang memetik sepuluh wasq kurma dari pohon kurma, hendaklah menggantungkan seikat kurma di masjid untuk orang-orang miskin.
Shahih
Diriwayatkan dari Abu Humaid As-Sa`idi: Kami ikut serta dalam perang Tabuk bersama Nabi ﷺ dan ketika kami tiba di Wadi-al-Qura, ada seorang wanita di kebunnya. Nabi ﷺ meminta para sahabatnya untuk memperkirakan jumlah bu
Hasan oleh Darussalam
Untuk apa yang disiram oleh langit dan mata air, dikenakan zakat sebesar sepuluh, dan untuk apa yang disiram dengan irigasi, dikenakan setengah dari sepuluh.
Hasan oleh Darussalam
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa: Rasulullah ﷺ bersabda: "Untuk tanaman yang diairi oleh hujan (yaitu: air hujan) dan mata air, dikenakan zakat sebesar sepuluh persen. Untuk yang diairi dengan penyiraman, dikenakan seteng
Hasan oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Mu'adh berkata: "Rasulullah ﷺ mengutusku ke Yaman dan memerintahkanku untuk mengambil satu persepuluh dari apa yang disiram oleh hujan, dan setengah dari satu persepuluh dari apa yang disiram dengan me
Hasan oleh Darussalam
Nabi ﷺ mengambil sepersepuluh dari madu (sebagai Zakat).