Rasulullah ﷺ melarang Ad-Dubba', Al-Hantam, An-Naqir, dan Al-Muzaffat.
Bab Menyebutkan Alasan yang Digunakan oleh Mereka yang Menghalalkan Minuman Keras
Dia ditanya tentang minuman, dan dia berkata: "Rasulullah ﷺ biasa melarang semua yang memabukkan."
Khamr diharamkan dalam jumlah sedikit atau banyak, begitu juga setiap jenis minuman yang memabukkan.
Khamr diharamkan pada dirinya sendiri, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Khamr diharamkan pada dirinya sendiri, baik sedikit maupun banyak, seperti halnya setiap jenis minuman yang memabukkan.
Khamr diharamkan dalam jumlah sedikit atau banyak, seperti halnya setiap jenis minuman yang memabukkan.
Muhammad datang sebelum Badhaq (yaitu, itu tidak dikenal pada masanya), tetapi segala sesuatu yang memabukkan adalah haram.
Siapa pun yang ingin menganggap haram apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, maka anggaplah nabidh sebagai haram.
Engkau telah menyebutkan terlalu banyak. Hindarilah apa yang memabukkan, baik itu terbuat dari kurma, kismis, atau yang lainnya.
Nabidh yang dibuat dari Al-Busr adalah haram dan tidak diperbolehkan.
Diriwayatkan bahwa Abu Hamzah berkata: "Saya biasa menerjemahkan antara Ibn 'Abbas dan orang-orang. Seorang wanita datang kepadanya dan bertanya tentang nabidh yang dibuat dalam kendi tanah, dan dia melarangnya. Saya ber
Abu Hamzah Nasr berkata: "Saya berkata kepada Ibn 'Abbas bahwa nenek saya membuat Nabidh dalam sebuah kendi tanah liat dan itu manis. Jika saya meminumnya banyak dan duduk bersama orang-orang, saya khawatir mereka akan m
Seorang lelaki bertanya tentang minuman, dan dia berkata: "Hindarilah segala sesuatu yang memabukkan."
"Saya bertanya kepada Ibn 'Umar tentang minuman, dan dia berkata: 'Hindarilah segala sesuatu yang memabukkan.'"
Telah memberitakan kepada kami Suwaid, ia berkata: 'Abdullah memberitakan kepada kami, dari Sulaiman Al-Taimi, dari Muhammad bin Sirin, dari Ibn Umar, ia berkata: 'Minuman keras itu haram baik sedikit maupun banyak.'
Harith bin Miskin berkata, "Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram."
Abu Hurairah berkata: 'Aku tahu bahwa Rasulullah ﷺ berpuasa pada hari-hari tertentu, jadi aku menyiapkan nabidh untuknya agar ia berbuka puasa, dan aku buat dalam labu. Ketika malam tiba, aku membawanya kepadanya, dan be
Diriwayatkan dari As-Sa'ib bahwa: 'Umar bin Al-Khattab keluar menemui mereka dan berkata: "Saya mencium bau minuman dari si fulan, dan dia mengatakan bahwa dia telah meminum At-Tila' (jus anggur yang mengental). Saya ber
Dari Qudamah Al-'Amiri, Jasrah binti Dijajah Al-'Amiriyyah memberitahukan kepadaku: "Aku mendengar Aisyah ketika beberapa orang bertanya kepadanya tentang nabidh, mereka berkata: 'Kami merendam kurma di pagi hari dan mem
Dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, bahwa: Rasulullah ﷺ bersabda: "Allah telah mengharamkan khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram."
Setiap yang memabukkan adalah haram dan setiap yang memabukkan adalah khamr.