Bab Menyebutkan Berita yang Digunakan oleh Orang yang Menghalalkan Minuman Khamr
Shahih oleh Darussalam
akhbarana abu dawuda, qala haddatsana abu attabin, - wahuwa sahlu ibnu hammadin - qala haddatsana qurrahu, qala haddatsana abu jamraha, nashrun qala qultu libni abbasin inna jaddahan li tanbidzu nabidzan fi jarrin asyrabuhu hulwan in aktsartu minhu fajalastu alqawma khasyitu an aftadhiha. faqala qadima wafdu abdi alqaysi ala rasuli allahi faqala " marhaban bialwafdi laysa bialkhazaya wala annadimina ". qalu ya rasula allahi inna baynana wabaynaka almusyrikina wainna la nashilu ilayka ila fi asyhuri alhurumi fahadditsna biamrin in amilna bihi dakhalna aljannaha wanadu bihi man waraana. qala " amurukum bitsalatsin waanhakum an arbain amurukum bialimani biallahi wahal tadruna ma alimanu biallahi ". qalu allahu warasuluhu alamu. qala " syahadahu an la ilaha ila allahu waiqamu asshalahi waitau azzakahi waan tuthu mina almaghanimi alkhumusa waanhakum an arbain amma yunbadzu fi addubbai waannaqiri waalhantami waalmuzaffati ".
Abu Hamzah Nasr berkata: "Saya berkata kepada Ibn 'Abbas bahwa nenek saya membuat Nabidh dalam sebuah kendi tanah liat dan itu manis. Jika saya meminumnya banyak dan duduk bersama orang-orang, saya khawatir mereka akan mengetahuinya. Dia berkata: 'Delegasi Abdul-Qais datang kepada Rasulullah ﷺ dan beliau berkata: Selamat datang kepada delegasi yang tidak terhina dan tidak menyesal. Mereka berkata: Wahai Rasulullah, antara kami dan Anda ada orang-orang musyrik, dan kami hanya bisa sampai kepada Anda pada bulan-bulan suci. Beritahukan kepada kami sesuatu yang jika kami melakukannya, kami akan masuk surga, dan kami bisa memberitahukannya kepada orang-orang yang kami tinggalkan. Dia berkata: Saya akan memerintahkan Anda tiga hal dan melarang Anda empat hal. Saya memerintahkan Anda untuk beriman kepada Allah, dan tahukah Anda apa itu iman kepada Allah? Mereka berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih tahu. Dia berkata: (Artinya) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, dan memberikan seperlima (khums) dari harta rampasan perang. Dan saya melarang Anda empat hal: Apa yang direndam dalam Ad-Dubba', An-Naqir, Al-Hantam, dan Al-Muzaffat.'"