Bab Diyah Janin Wanita
seorang wanita melemparkan kerikil dan mengenai wanita lain, sehingga ia mengalami keguguran. Rasulullah ﷺ menetapkan diyah untuk anaknya sebanyak lima puluh ekor domba. Dan pada hari itu, beliau melarang melempar keriki
9 hadits
seorang wanita melemparkan kerikil dan mengenai wanita lain, sehingga ia mengalami keguguran. Rasulullah ﷺ menetapkan diyah untuk anaknya sebanyak lima puluh ekor domba. Dan pada hari itu, beliau melarang melempar keriki
Ia melihat seorang lelaki melempar kerikil dan ia berkata: "Jangan melempar kerikil, karena Nabi Allah ﷺ melarang melempar kerikil," atau "ia tidak menyukai melempar kerikil." Kahmas (salah satu perawi) tidak yakin.
Hamal bin Malik berkata: "Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa seorang budak (harus diberikan sebagai diyah) untuk janin." Tawus berkata: "Seekor kuda bisa menggantikan budak."
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai Diyah) kepada seorang wanita dari Banu Lihyah yang anaknya keguguran dan meninggal. Kemudian wanita yang telah diputuskan untu
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa Diyah untuk janinnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, dan bahwa Diyah untuk wanita tersebut dibayar oleh 'Aqilahnya (kerabat laki-laki dari pihak ayah). Dan dia menjadikan anak
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa (Diyah) seorang budak laki-laki atau perempuan harus dibayar untuk itu.
Ini adalah salah satu dari para dukun.
Sajak seperti sajak para Badui.
dan pada hari itu, beliau melarang melempar kerikil.
Tidak ada hadits yang cocok.