seorang wanita melemparkan kerikil dan mengenai wanita lain, sehingga ia mengalami keguguran. Rasulullah ﷺ menetapkan diyah untuk anaknya sebanyak lima puluh ekor domba. Dan pada hari itu, beliau melarang melempar keriki
Bab Diyah Janin Perempuan
Ia melihat seorang lelaki melempar kerikil dan ia berkata: "Jangan melempar kerikil, karena Nabi Allah ﷺ melarang melempar kerikil," atau "ia tidak menyukai melempar kerikil." Kahmas (salah satu perawi) tidak yakin.
Hamal bin Malik berkata: "Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa seorang budak (harus diberikan sebagai diyah) untuk janin." Tawus berkata: "Seekor kuda bisa menggantikan budak."
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai Diyah) kepada seorang wanita dari Banu Lihyah yang anaknya keguguran dan meninggal. Kemudian wanita yang telah diputuskan untu
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa Diyah untuk janinnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, dan bahwa Diyah untuk wanita tersebut dibayar oleh 'Aqilahnya (kerabat laki-laki dari pihak ayah). Dan dia menjadikan anak
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa (Diyah) seorang budak laki-laki atau perempuan harus dibayar untuk itu.
Ini adalah salah satu dari para dukun.
Sajak seperti sajak para Badui.
dan pada hari itu, beliau melarang melempar kerikil.