Janganlah kalian memberikan harta kalian berdasarkan Ruqba, karena siapa pun yang memberikan hadiah berdasarkan itu, maka hadiah tersebut menjadi milik orang yang diberikannya.
Bab Menyebutkan Perbedaan Pendapat Tentang Abu Zubair
Umrah (hadiah seumur hidup) diperbolehkan bagi orang yang diberikannya, dan Ruqbah diperbolehkan bagi orang yang diberikannya, dan orang yang mengambil kembali hadiahnya adalah seperti orang yang kembali kepada muntahnya
'Umra dan Ruqba adalah sama.
(Rantai yang berbeda) dari Sufyan, dari Abu Az-Zubair, dari Tawus, dari Ibn 'Abbas, yang berkata: "Ruqba dan 'Umra tidak diperbolehkan; siapa pun yang diberikan sesuatu berdasarkan 'Umra, itu miliknya, dan siapa pun yang
ia berkata: 'Umra dan Ruqba tidaklah sah. Barangsiapa yang memberikan sesuatu berdasarkan 'Umra atau Ruqba, maka itu adalah milik orang yang diberikannya berdasarkan itu, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya.'
Ruqba tidak diperbolehkan. Siapa pun yang diberikan sesuatu berdasarkan Ruqba, itu adalah bagian dari hartanya.
Umrah adalah bagian dari warisan.
Umrah (hadiah yang diberikan untuk hidup) adalah untuk ahli waris.
Diriwayatkan dari Ma'mar, dari Ibn Tawus, dari ayahnya, dari Hujr Al-Madari, dari Zaid bin Thabit, dari Nabi ﷺ yang bersabda: "Umrah (hadiah yang diberikan seumur hidup) adalah diperbolehkan."
Umrah (hadiah yang diberikan untuk hidup) adalah milik ahli waris.
Umrah (hadiah yang diberikan seumur hidup) adalah milik ahli waris.