Bab Menyebutkan Perbedaan Pendapat Mengenai Tawus dalam Hal Kembali pada Hadiah
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ نُعَيْمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا حِبَّانُ، أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ حَنْظَلَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا، يَقُولُ أَخْبَرَنَا بَعْضُ، مَنْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ " مَثَلُ الَّذِي يَهَبُ فَيَرْجِعُ فِي هِبَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَيَقِيءُ ثُمَّ يَأْكُلُ قَيْئَهُ " .
Diriwayatkan dari Hanzalah bahwa ia mendengar Tawus berkata: "Beberapa orang yang bertemu dengan Nabi (ﷺ) memberitahukan kepada kami bahwa beliau bersabda: 'Perumpamaan orang yang memberi (sesuatu), kemudian mengambil kembali hadiahnya, adalah seperti anjing yang makan, kemudian muntah, lalu memakan muntahnya.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
