Bab Hukum Mani
Jika kamu melihatnya (yaitu tetesan mani), itu sudah cukup jika kamu hanya mencuci tempat tersebut; dan jika kamu tidak melihatnya, cukup dengan menyemprotkan air di sekelilingnya.
3 hadits
Jika kamu melihatnya (yaitu tetesan mani), itu sudah cukup jika kamu hanya mencuci tempat tersebut; dan jika kamu tidak melihatnya, cukup dengan menyemprotkan air di sekelilingnya.
dan saya melihat bekas cucian di dalamnya.
Abdullah bin Shihab al-Khaulani melaporkan: Saya tinggal di rumah 'A'isha dan mengalami mimpi basah (dan merasakan efeknya pada pakaian saya), jadi (di pagi hari) saya mencelupkan kedua pakaian itu ke dalam air. Tindakan
Tidak ada hadits yang cocok.