Bab Keutamaan Fatimah Binti Nabi
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، كِلاَهُمَا عَنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ ابْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا لَيْثٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ الْقُرَشِيُّ التَّيْمِيُّ، أَنَّحَدَّثَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَقُولُ " إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُونِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَلاَ آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لاَ آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لاَ آذَنُ لَهُمْ إِلاَّ أَنْ يُحِبَّ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّمَا ابْنَتِي بَضْعَةٌ مِنِّي يَرِيبُنِي مَا رَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا " .
Miswar bin Makhramah melaporkan bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ berkata, ketika ia duduk di atas mimbar: 'Anak-anak Hisham bin Mughirah telah meminta izin kepadaku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abi Talib (yang merujuk kepada putri Abu Jahl yang mana Ali telah mengajukan lamaran untuk menikah). Tetapi aku tidak akan mengizinkan mereka, aku tidak akan mengizinkan mereka, aku tidak akan mengizinkan mereka (dan satu-satunya alternatif yang mungkin adalah) bahwa Ali harus menceraikan putriku (dan kemudian menikahi putri mereka), karena putriku adalah bagian dari diriku. Siapa yang mengganggunya, sesungguhnya ia menggangguku dan siapa yang menyakitinya, sesungguhnya ia menyakitiku.'
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
