كتاب الطلاق
Sunan Ibnu Majah — 74 hadits
74 hadits dalam kitab ini
Dari Ibn 'Umar, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Talak budak wanita adalah dua kali, dan masa idahnya adalah dua kali haid."
Dari Aisyah, bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Talak budak wanita adalah dua kali, dan masa idahnya adalah dua kali haid." Abu 'Asim berkata: "Saya menyebutkan ini kepada Muzahir dan berkata: 'Ceritakan padak...
Diriwayatkan bahwa Ibn Abbas berkata: 'Seorang lelaki datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata: 'Wahai Rasulullah, tuanku telah menikahkan saya dengan budaknya, dan sekarang dia ingin memisahkan saya dan di...
Diriwayatkan bahwa Abul Hasan, mantan budak Banu Nawfal, berkata: "Ibn 'Abbas ditanya tentang seorang budak yang menceraikan istrinya dua kali, kemudian (keduanya dibebaskan). Apakah dia bisa menikahi...
Telah diriwayatkan dari 'Amr bin 'As berkata: "Janganlah kalian merusak Sunnah Nabi kita Muhammad (ﷺ). Masa idah seorang Umm Walad adalah empat bulan dan sepuluh (hari)."
Diriwayatkan dari Humayd bin Nafi' bahwa dia mendengar Zainab putri Umm Salamah menceritakan bahwa dia mendengar Umm Salamah dan Umm Habibah menyebutkan bahwa seorang wanita datang kepada Nabi (ﷺ) dan...
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Shaiba, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dari Nabi ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanit...
Dari Hafsah, istri Nabi ﷺ, ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berduka atas mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas sua...
Diriwayatkan dari Umm 'Atiyyah bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Tidak ada orang yang meninggal dunia yang boleh diratapi lebih dari tiga hari, kecuali seorang wanita yang meratapi suamin...
Muhammad bin Bashar memberitakan kepada kami, Yahya bin Sa'id Al-Qattan dan Utsman bin Umar berkata: Telah memberitakan kepada kami Ibn Abi Dhi'b, dari pamannya Al-Harith bin Abdul Rahman, dari Hamzah...
Diriwayatkan dari Abdurrahman bahwa: seorang pria, ayah atau ibunya - Syubah (salah satu perawi) tidak yakin - memerintahkannya untuk menceraikan istrinya, dan dia bernazar untuk memerdekakan seratus ...
Dari Salamah bin Sakhr Al-Bayedi, bahwa Nabi (saw) bersabda mengenai seorang yang menyatakan zihar kepada istrinya dan berhubungan dengannya sebelum menebus: "Hendaklah dia memberikan satu tebusan."
Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: 'Tiga Sunan ditetapkan karena Barirah: Dia diberikan pilihan (apakah akan tetap menikah) ketika dia dimerdekakan, dan suaminya adalah seorang budak; mereka biasa mem...
Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: 'Barirah diperintahkan untuk menjalani masa iddah selama tiga kali haid.'
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.