Bab Pertanian dengan Sepertiga dan Seperempat
Hasan oleh Darussalam
haddatsana hannadu ibnu assariyyi, haddatsana abu alahwashi, an thariqi ibni abdi arrahmani, an saidi ibni almusayyabi, an rafii ibni khadijin, qala naha rasulu allahi ani almuhaqalahi waalmuzabanahi. waqala " innama yazrau tsalatsahun rajulun lahu ardhun fahuwa yazrauha warajulun muniha ardhan fahuwa yazrau ma muniha warajulun astakra ardhan bidzahabin aw fiddhahin ".
Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij berkata: "Rasulullah ﷺ melarang Muhaqalah dan Muzabanah, dan berkata: 'Hanya tiga yang boleh bercocok tanam: Seorang laki-laki yang memiliki tanah yang ia tanami, seorang laki-laki yang diberikan tanah dan menanam apa yang diberikan kepadanya; dan seorang laki-laki yang menyewa tanah dengan emas atau perak.'"