Bab Apa yang Boleh Diberikan dan Disedekahkan oleh Seorang Hamba
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ عُمَيْرٍ، - مَوْلَى آبِي اللَّحْمِ - قَالَ كَانَ مَوْلاَىَ يُعْطِينِي الشَّىْءَ فَأُطْعِمُ مِنْهُ فَمَنَعَنِي - أَوْ قَالَ فَضَرَبَنِي - فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَوْ سَأَلَهُ فَقُلْتُ لاَ أَنْتَهِي أَوْ لاَ أَدَعُهُ . فَقَالَ " الأَجْرُ بَيْنَكُمَا " .
Diriwayatkan bahwa 'Umair, mantan budak Aabi Lahm, berkata: "Majikanku biasa memberiku makanan dan aku memberikannya kepada orang lain, kemudian ia menghentikanku," atau ia berkata: "Ia memukulku. Maka aku bertanya kepada Nabi," -atau- "ia bertanya kepadanya dan aku berkata: 'Aku tidak akan berhenti.' Ia bersabda: 'Keduanya akan mendapatkan pahala.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
