Bab Apa yang Boleh Diberikan dan Disedekahkan oleh Seorang Hamba
Shahih oleh Darussalam
haddatsana abu bakri ibnu abi syaybaha, haddatsana hafshu ibnu ghiyatsin, an muhammadi ibni zaydin, an umayrin, - mawla abi allahmi - qala kana mawlaa yuthini assyaa fauthimu minhu famanaani - aw qala fadharabani - fasaaltu annabiyya aw saalahu faqultu la antahi aw la adauhu. faqala " alajru baynakuma ".
Diriwayatkan bahwa 'Umair, mantan budak Aabi Lahm, berkata: "Majikanku biasa memberiku makanan dan aku memberikannya kepada orang lain, kemudian ia menghentikanku," atau ia berkata: "Ia memukulku. Maka aku bertanya kepada Nabi," -atau- "ia bertanya kepadanya dan aku berkata: 'Aku tidak akan berhenti.' Ia bersabda: 'Keduanya akan mendapatkan pahala.'"