Kami bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ melarang (penggunaan) labu, kendi hijau, wadah yang diolesi dengan ter, dan tunggul pohon kurma yang dilubangi.
Bab Tentang Wadah
Rasulullah ﷺ melarang nabidh dari jarr.
Saya memerintahkan kalian untuk mengamati empat hal, dan melarang kalian empat hal.
Aku melarang kalian menggunakan batang pohon yang berlubang, wadah yang diolesi ter, labu, dan kulit yang dipotong di bagian atas, tetapi minumlah dari kantong kalian dan ikatlah dengan tali.
Kalian harus menggunakan wadah kulit yang diikat di mulutnya.
Janganlah kalian minum dari tunggul yang dilubangi, wadah yang diolesi dengan ter, labu, dan kendi hijau, tetapi minumlah dari kulit yang diikat dengan tali.
Janganlah kalian minum dari labu, wadah yang diolesi ter, dan batang pohon yang berlubang, dan rendam kurma dalam kulitnya.
Rasulullah melarang kami dari labu, kendi hijau, batang pohon yang berlubang, dan minuman yang terbuat dari barley.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku melarang kalian tiga hal, dan sekarang aku memerintahkan (mengizinkan) kalian untuk melakukannya. Aku melarang kalian mengunjungi kuburan, sekarang kalian boleh mengunjunginya, karena dalam me
Ketika Rasulullah ﷺ melarang penggunaan wadah (minuman), kaum Anshar berkata: "Kami pasti membutuhkannya." Maka beliau bersabda: "Jika demikian, maka tidak ada."
Nabi ﷺ menyebutkan wadah-wadah: labu, kendi hijau, wadah yang diolesi dengan ter, dan tunggul yang berongga. Seorang Arab Badui berkata: Kami tidak memiliki wadah (kecuali ini). Beliau berkata: Minumlah dari yang halal.
The tradition mentioned above has also been transmitted by Sharik through a different chain of narrators. This version has: Avoid that which produces intoxication.
Kurma direndam untuk Rasulullah ﷺ dalam sebuah kulit, tetapi ketika mereka tidak menemukan kulit, mereka direndam untuknya dalam sebuah wadah kecil dari batu.