Setiap satu dari dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkan) terhadap pihak lainnya selama mereka belum berpisah, kecuali dalam transaksi yang bersyarat.
Bab Dalam Pilihan Kedua Pihak yang Bertransaksi
Atau salah satu dari mereka berkata kepada yang lain: "Laksanakan haknya."
Kedua pihak dalam transaksi memiliki hak untuk membatalkannya selama mereka belum berpisah.
Kedua pihak dalam transaksi bisnis memiliki hak pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum terpisah; dan jika mereka berkata jujur dan menjelaskan segala sesuatu, mereka akan diberkahi dalam transaksi mereka, tet
Kedua pihak dalam transaksi memiliki hak untuk membatalkannya selama mereka belum berpisah, kecuali jika itu adalah transaksi dengan pilihan untuk membatalkan, dan tidak diperbolehkan bagi salah satu dari mereka untuk be
Diriwayatkan dari Yahya bin Ayyub: Ketika Abu Zur'ah melakukan transaksi bisnis dengan seorang lelaki, dia memberinya hak pilihan. Dia kemudian akan berkata: Berikan saya hak pilihan (untuk membatalkan transaksi). Dia be