Jika seseorang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu adalah miliknya, dan tidak ada hak bagi pembawa darah yang zalim.
Bab Tentang Menghidupkan Tanah yang Mati
Aku bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa tanah adalah milik Allah, dan hamba adalah hamba Allah. Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka dia lebih berhak atasnya.
Hisham berkata “Al unjust vein berarti bahwa seorang lelaki menanam pohon di tanah orang lain sehingga mereka berhak atasnya. Malik berkata “Al unjust vein berarti bahwa seorang lelaki mengambil (sesuatu) menggali lubang
Abu Humaid Al-Sa’idi berkata “Saya pergi ke Tabuk dalam sebuah ekspedisi bersama Rasulullah ﷺ. Ketika beliau sampai di Wadi Al Qura, beliau melihat seorang wanita di kebunnya. Rasulullah ﷺ berkata kepada para sahabatnya
Dia sedang memungut kutu dari kepala Rasulullah ﷺ sementara istri Utsman bin Affan dan wanita-wanita Muhajirin bersamanya. Mereka mengeluhkan tentang rumah mereka yang sempit dan mereka diusir dari sana. Rasulullah ﷺ mem
Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu adalah miliknya.
Telah diriwayatkan juga oleh Ibnu Ishaq dengan sanad yang berbeda dan makna yang sama. Dalam versi ini disebutkan "seorang laki-laki dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan saya lebih cenderung bahwa dia adalah Abu Sa'id Al-Khu