Bab Hewan Ternak Merusak Tanaman
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana mahmudu ibnu khalidin, haddatsana alfiryabiyyu, ani alawzaiyyi, ani azzuhriyyi, an harami ibni muhayyishaha alanshariyyi, ani albarai ibni azibin, qala kanat lahu naqahun dhariyahun fadakhalat haithan faafsadat fihi fakullima rasulu allahi fiha faqadha anna hifzha alhawaithi biannahari ala ahliha waanna hifzha almasyiyahi biallayli ala ahliha waanna ala ahli almasyiyahi ma ashabat masyiyatuhum biallayli.
Diriwayatkan dari Al-Bara' bin Azib: Al-Bara' memiliki seekor unta betina yang biasa merumput di tanaman milik orang lain. Ia masuk ke sebuah kebun dan merusak tanaman di dalamnya. Rasulullah ﷺ diberitahu tentang hal itu. Maka beliau memutuskan bahwa pemilik kebun bertanggung jawab untuk menjaga kebun mereka di siang hari, dan pemilik hewan bertanggung jawab untuk menjaga hewan mereka di malam hari. Segala kerusakan yang dilakukan oleh hewan pada malam hari adalah tanggung jawab pemiliknya.