Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3570 tentang Tanggung jawab pemilik hewan atas kerusakan tanaman di malam hari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kaidah penting dalam Islam tentang tanggung jawab kerusakan yang disebabkan hewan ternak. Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa pemilik kebun wajib menjaga kebunnya di siang hari, sedangkan pemilik hewan wajib menjaga hewannya di malam hari. Jika hewan ternak merusak tanaman pada malam hari, maka pemilik hewanlah yang menanggung ganti rugi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Sewa (Al-Ijarah), Bab Hewan Ternak Merusak Tanaman, nomor 3570. Jalur periwayatannya: Mahmud bin Khalid → Al-Firyabi → Al-Awza'i → Az-Zuhri → Haram bin Muhayyishah Al-Anshari → Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا الْفِرْيَابِيُّ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ حَرَامِ بْنِ مُحَيِّصَةَ الأَنْصَارِيِّ، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ كَانَتْ لَهُ نَاقَةٌ ضَارِيَةٌ فَدَخَلَتْ حَائِطًا فَأَفْسَدَتْ فِيهِ فَكُلِّمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِيهَا فَقَضَى أَنَّ حِفْظَ الْحَوَائِطِ بِالنَّهَارِ عَلَى أَهْلِهَا وَأَنَّ حِفْظَ الْمَاشِيَةِ بِاللَّيْلِ عَلَى أَهْلِهَا وَأَنَّ عَلَى أَهْلِ الْمَاشِيَةِ مَا أَصَابَتْ مَاشِيَتُهُمْ بِاللَّيْلِ

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Al-Bara' bin 'Azib, ia berkata: Ia memiliki seekor unta betina yang biasa merumput (liar/gemar masuk kebun). Unta itu masuk ke sebuah kebun dan merusak tanaman di dalamnya. Rasulullah ﷺ diberitahu tentang hal itu, maka beliau memutuskan bahwa menjaga kebun adalah kewajiban pemiliknya di siang hari, dan menjaga hewan ternak adalah kewajiban pemiliknya di malam hari. Dan pemilik hewan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan hewannya pada malam hari."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang keadilan dan tanggung jawab:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya, dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya."

Ayat ini menunjukkan prinsip bahwa setiap orang bertanggung jawab sesuai batas kemampuan dan perbuatannya — termasuk tanggung jawab atas harta dan hewan miliknya.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits: Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu memiliki seekor unta betina yang "dhaariyah" — yaitu hewan yang terbiasa merumput sendiri dan gemar masuk ke kebun orang lain. Unta itu masuk ke kebun (haa'ith) dan merusak tanaman. Perkara ini diadukan kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memutuskan sebuah kaidah yang adil.

Pemahaman para ulama:

Imam Al-Awza'i (wafat 157 H), salah satu perawi hadits ini, dikenal sebagai ulama Syam yang sangat teliti dalam masalah muamalah dan jinayat. Beliau memahami hadits ini sebagai penetapan tanggung jawab berdasarkan waktu penjagaan (waktu kontrol).

Imam Az-Zuhri (wafat 124 H), perawi hadits ini dari tabi'in, meriwayatkan hadits ini sebagai landasan dalam bab tanggung jawab kepemilikan hewan.

Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Ijarah (sewa-menyewa), menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai bagian dari kaidah muamalah tentang tanggung jawab harta.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa kaidah ini dibangun atas prinsip: "Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang berada dalam kekuasaan dan penjagaannya." Pada siang hari, pemilik kebun dianggap mampu menjaga kebunnya karena ia terjaga dan aktif. Pada malam hari, pemilik hewan dianggap mampu menjaga hewannya karena hewan biasanya dikandangkan pada malam hari.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa kerusakan yang disebabkan hewan pada malam hari menjadi tanggungan pemilik hewan, karena pada malam hari pemilik hewan seharusnya mengandangkan dan menjaganya. Sedangkan pada siang hari, pemilik kebun seharusnya menjaga kebunnya karena pada siang hari ia bisa mengawasi.

Perbedaan pendapat ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas): Pemilik hewan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada malam hari, dan tidak bertanggung jawab pada siang hari — kecuali jika ia lalai.
  • Sebagian ulama: Jika pemilik hewan sengaja melepaskan hewannya tanpa penjagaan, maka ia bertanggung jawab kapan pun kerusakan terjadi.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena sesuai dengan zhahir hadits dan prinsip keadilan yang diajarkan Rasulullah ﷺ.

Hikmah hadits:

  1. Islam mengatur tanggung jawab kepemilikan dengan adil.
  2. Setiap orang bertanggung jawab sesuai kemampuan dan waktu penjagaannya.
  3. Kerusakan yang disebabkan kelalaian menjadi tanggungan pemilik.
  4. Prinsip "al-ghurmu bil ghunmi" (tanggung jawab sejalan dengan manfaat) — siapa yang mengambil manfaat dari sesuatu, ia menanggung risikonya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat Anshar yang mulia, yang ikut serta dalam banyak peperangan bersama Rasulullah ﷺ — memiliki seekor unta betina yang gemar merumput liar. Suatu hari unta itu masuk ke kebun milik orang lain dan merusak tanamannya. Pemilik kebun mengadukan hal ini kepada Rasulullah ﷺ.

Rasulullah ﷺ tidak serta-merta menyalahkan salah satu pihak. Beliau ﷺ memberikan keputusan yang adil dan bijaksana: pemilik kebun bertanggung jawab menjaga kebunnya di siang hari, dan pemilik hewan bertanggung jawab menjaga hewannya di malam hari. Keputusan ini menjadi kaidah hukum yang dipegang oleh para ulama setelahnya.

Hikmahnya: Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa keadilan harus ditegakkan dengan mempertimbangkan kemampuan dan tanggung jawab masing-masing pihak. Tidak ada pihak yang dizalimi, dan tidak ada pihak yang lepas dari tanggung jawab.

Kesimpulan Praktis

  1. Pemilik hewan ternak wajib menjaga hewannya, terutama pada malam hari, agar tidak merusak tanaman atau harta orang lain.
  2. Pemilik kebun atau tanaman wajib menjaga kebunnya pada siang hari.
  3. Jika hewan ternak merusak tanaman pada malam hari, pemilik hewan wajib mengganti kerugian.
  4. Jika kerusakan terjadi pada siang hari karena kelalaian pemilik kebun, maka pemilik kebun menanggung kerugiannya sendiri.
  5. Prinsip ini mengajarkan kita untuk bertanggung jawab atas apa yang kita miliki dan tidak merugikan orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?