Bab Tentang Seorang yang Menemukan Harta Miliknya di Sisi Seorang Pria
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ مُوسَى بْنِ السَّائِبِ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ وَجَدَ عَيْنَ مَالِهِ عِنْدَ رَجُلٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَتَّبِعُ الْبَيِّعُ مَنْ بَاعَهُ " .
Telah menceritakan kepada kami Amru bin Aun, telah menceritakan kepada kami Husyaim, dari Musa bin Al-Sa'ib, dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah bin Jundub, ia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Siapa yang menemukan harta miliknya di sisi seorang pria, maka ia lebih berhak atasnya (daripada orang lain), dan pembeli harus mengejar orang yang menjualnya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
