Bab Hak Suami Terhadap Istri
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو الرَّازِيُّ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ " .
Abu Hurairah melaporkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Ketika seorang laki-laki memanggil istrinya untuk datang ke tempat tidurnya dan ia menolak dan tidak datang kepadanya, dan ia menghabiskan malam dalam keadaan marah, maka para malaikat melaknatnya sampai pagi."