Bab Siapa yang Berhak Menerima Sedekah dan Batas Kekayaan
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، - يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ بْنِ غَانِمٍ - عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زِيَادٍ، أَنَّهُ سَمِعَ زِيَادَ بْنَ نُعَيْمٍ الْحَضْرَمِيَّ، أَنَّهُ سَمِعَ زِيَادَ بْنَ الْحَارِثِ الصُّدَائِيَّ، قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَبَايَعْتُهُ فَذَكَرَ حَدِيثًا طَوِيلاً قَالَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ أَعْطِنِي مِنَ الصَّدَقَةِ . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلاَ غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى حَكَمَ فِيهَا هُوَ فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ أَجْزَاءٍ فَإِنْ كُنْتَ مِنْ تِلْكَ الأَجْزَاءِ أَعْطَيْتُكَ حَقَّكَ " .
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muslimah, telah menceritakan kepada kami Abdullah, - yaitu Ibn Umar bin Ghanim - dari Abdurrahman bin Ziyad, bahwa ia mendengar Ziyad bin Nu'aim al-Hadhrami, bahwa ia mendengar Ziyad bin al-Harith as-Suda'i, ia berkata: "Aku datang kepada Rasulullah ﷺ dan membai'atnya, lalu ia menyebutkan sebuah hadits panjang, kemudian datanglah seorang lelaki dan berkata: 'Berikanlah aku sebagian dari sedekah.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya Allah Ta'ala tidak ridha dengan keputusan seorang Nabi dan juga bukan keputusan orang lain dalam hal sedekah, hingga Dia sendiri memutuskan tentangnya. Dia telah membagi orang-orang yang berhak menerimanya menjadi delapan bagian, maka jika kamu termasuk salah satu dari bagian tersebut, aku akan memberimu hakmu.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
